Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Depok Jadi Buronan, Terlibat Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Polisi

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jabodetabek 24 April 2025

Depok,Mediaindonesiamaju.com – Polres Metro Depok menetapkan empat anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Depok sebagai buronan atas kasus penganiayaan terhadap personel kepolisian serta pembakaran mobil patroli. Insiden terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Peristiwa tersebut dipicu oleh penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS oleh pihak kepolisian. TS ditangkap atas dugaan kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan tersebut tidak diterima oleh sejumlah anggota ormas, yang kemudian melakukan aksi kekerasan dan pembakaran kendaraan dinas polisi.

Baca Juga :  Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak

Sebelumnya, TS diketahui sempat mengancam pekerja dari PT. PP Properti yang tengah membangun pagar di lokasi tersebut. Penangkapan TS yang tidak kooperatif membuat situasi memanas hingga akhirnya memicu tindakan anarkis dari para pengikutnya.

“Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh saudara TS,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K., dalam keterangan persnya, Senin (21/4).

Baca Juga :  Akhir Tahun Polres Demak Musnahkan Ribuan Miras

Polisi mengultimatum para pelaku yang kini buron untuk segera menyerahkan diri. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara adil, sesuai dengan prinsip #JagaKetertibanNegeri.

Rep_Fq

Berita Terkait

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Berita Terbaru