Evaluasi Izin Operasional Pasar Malam Sei Bejangkar Terkait Dugaan Praktik Perjudian

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 25 Maret 2025

Batubara ,Mediaindonesiamaju.com– Pasar Malam di Lapangan Sei Bejangkar tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan praktik perjudian terselubung yang beroperasi di dalamnya. Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas ilegal ini diduga berkedok permainan ketangkasan seperti Sweet Bonanza versi Neo Playboy dan Lempar Gelang, yang berpotensi merusak moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Praktik perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana serius sesuai dengan:

1. Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian di Indonesia dengan ancaman hukuman pidana berat.

2. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, jika perjudian dilakukan melalui media digital.

Keberadaan perjudian terselubung di pasar malam dinilai mencederai nilai sosial dan moral masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Labuhan Ruku, diminta untuk bertindak tegas dengan membubarkan kegiatan yang terindikasi melanggar hukum serta mengawasi penyelenggara pasar malam.

Baca Juga :  Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Seiring dengan maraknya laporan dari masyarakat, desakan kepada Pemerintah Kabupaten Batubara semakin menguat agar segera mengevaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin operasional pasar malam tersebut. Beberapa langkah penting yang perlu diambil antara lain:

1. Audit dan Inspeksi Lapangan – Pemerintah perlu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas di pasar malam untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

2. Penegakan Sanksi Tegas – Jika terbukti ada pelanggaran, pengelola pasar malam harus diberikan sanksi berat, termasuk kemungkinan tindakan hukum jika secara terang-terangan memfasilitasi perjudian.

3. Pengawasan Berkelanjutan – Untuk mencegah kejadian serupa, pasar malam di masa mendatang harus diawasi secara ketat agar tetap sesuai dengan norma hukum dan etika masyarakat.

Evaluasi izin operasional dinilai sebagai langkah yang mutlak dilakukan. Pasar malam seharusnya menjadi tempat hiburan yang sehat bagi masyarakat, bukan malah menjadi sarang praktik perjudian yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan kondisi yang kondusif serta bebas dari aktivitas ilegal, khususnya di bulan Ramadan yang merupakan momen sakral bagi umat Muslim.

“Bazar dan pasar malam harus menjadi sarana hiburan yang aman dan sehat, bukan malah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang serta tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Polemik ini mengingatkan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga norma sosial dan hukum demi kesejahteraan bersama. Banyak pihak berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membubarkan aktivitas pasar malam di Lapangan Sei Bejangkar jika terbukti ada pelanggaran, serta menindak tegas penyelenggara yang terlibat dalam praktik perjudian.

(Rep_Fs)

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru