FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 13 April 2025

Kuningan, MediaIndonesiaMaju.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang meresahkan para orang tua siswa di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut disampaikan usai acara halal bihalal yang digelar di sekretariat FWJI Kuningan.

Ketua FWJI Korwil Kuningan, Irwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan keresahan para orang tua siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. “Kami menerima banyak aduan dari orang tua siswa di berbagai kecamatan yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS,” ujar Irwan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, melalui pesan singkat pribadi pada Minggu (13/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melarang praktik penjualan LKS dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Lakukan Wisuda Bagi Peserta Sekolah Lansia Tangguh Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Standard 1

“Setiap tahun kami mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) untuk melarang penjualan LKS serta pemotongan dana bantuan PIP,” tegas Kusmana.

Surat Edaran Pertama: Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar tanpa muatan komersial dan mendukung program “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Evaluasi Izin Operasional Pasar Malam Sei Bejangkar Terkait Dugaan Praktik Perjudian

Surat Edaran Kedua: Larangan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Surat ini menekankan pentingnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan dana tunai. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan:

  1. Wajib mengusulkan peserta didik penerima PIP melalui Dapodik.
  2. Harus memfasilitasi dan memantau proses penyaluran serta pencairan bantuan.
  3. Dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak-hak siswa serta memastikan penggunaan bantuan pendidikan secara tepat sasaran.

Rep_Fq

Berita Terkait

DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan
LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan
Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat
PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA
Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Pasopati Indonesia Jaya Serahkan Barang Bukti ke Polres Demak
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sabu Seberat 4,93 Gram Diamankan
Stop Pers!!!!

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:36 WIB

DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:49 WIB

LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:33 WIB

Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:43 WIB

PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA

Berita Terbaru