FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 13 April 2025

Kuningan, MediaIndonesiaMaju.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang meresahkan para orang tua siswa di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut disampaikan usai acara halal bihalal yang digelar di sekretariat FWJI Kuningan.

Ketua FWJI Korwil Kuningan, Irwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan keresahan para orang tua siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. “Kami menerima banyak aduan dari orang tua siswa di berbagai kecamatan yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS,” ujar Irwan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, melalui pesan singkat pribadi pada Minggu (13/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melarang praktik penjualan LKS dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

“Setiap tahun kami mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) untuk melarang penjualan LKS serta pemotongan dana bantuan PIP,” tegas Kusmana.

Surat Edaran Pertama: Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar tanpa muatan komersial dan mendukung program “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Surat Edaran Kedua: Larangan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Surat ini menekankan pentingnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan dana tunai. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan:

  1. Wajib mengusulkan peserta didik penerima PIP melalui Dapodik.
  2. Harus memfasilitasi dan memantau proses penyaluran serta pencairan bantuan.
  3. Dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak-hak siswa serta memastikan penggunaan bantuan pendidikan secara tepat sasaran.

Rep_Fq

Berita Terkait

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru