Gudang Diduga Penimbunan BBM di Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 11 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com– Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, tengah menjadi perhatian publik. Gudang ini dikabarkan dimiliki oleh seorang oknum mafia minyak berinisial Sabli, yang selama ini beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

 

Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabli dengan santai menyebut bahwa ia telah menyiapkan “amplop” bagi aparat dan wartawan yang datang ke lokasi. Pernyataan ini menuai kecaman, termasuk dari Edi Uban, Pemimpin Redaksi yang mewakili Ikatan Pimred Indonesia.

 

“Pernyataan Sabli ini sangat sombong, seakan-akan ia benar-benar kebal hukum di negara ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi Uban.

 

Keberadaan gudang yang berlokasi di area padat penduduk menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berisiko tinggi terhadap kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik

 

Menurut investigasi di lapangan, meski beberapa gudang serupa di wilayah lain seperti Auduri telah ditutup, aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi operasionalnya sehingga luput dari tindakan aparat penegak hukum.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut beroperasi hampir setiap hari. “Anak buahnya sering membawa BBM untuk dikirim ke pelanggan. Biasanya BBM itu diambil dari daerah yang dikenal sebagai Bayung atau Hindoli,” ujarnya.

 

Warga juga khawatir dengan potensi bahaya dari keberadaan gudang ini. “Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat besar bagi kami yang tinggal di sekitar sini,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Ngada Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media, Pererat Silaturahmi dan Sinergi

 

Masyarakat mendesak Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. “Kami sudah resah. Jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak kepolisian,” ujar seorang warga.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mempertegas aturan mengenai distribusi BBM untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan bisnis ilegal ini, demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga sekitar.

 

Penulis: Tim Investigasi Redaksi

 

Berita Terkait

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta
SPBU 44.543.01 Diduga Jadi Ladang Mafia Solar di Kebumen, Aparat Diminta Bertindak Tegas  

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:09 WIB

TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:12 WIB

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR

Berita Terbaru