Gudang Diduga Penimbunan BBM di Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 11 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com– Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, tengah menjadi perhatian publik. Gudang ini dikabarkan dimiliki oleh seorang oknum mafia minyak berinisial Sabli, yang selama ini beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

 

Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabli dengan santai menyebut bahwa ia telah menyiapkan “amplop” bagi aparat dan wartawan yang datang ke lokasi. Pernyataan ini menuai kecaman, termasuk dari Edi Uban, Pemimpin Redaksi yang mewakili Ikatan Pimred Indonesia.

 

“Pernyataan Sabli ini sangat sombong, seakan-akan ia benar-benar kebal hukum di negara ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi Uban.

 

Keberadaan gudang yang berlokasi di area padat penduduk menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berisiko tinggi terhadap kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Dugaan Mark up Pekerjaan Peningkatan Jalan di RW 06 Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak

 

Menurut investigasi di lapangan, meski beberapa gudang serupa di wilayah lain seperti Auduri telah ditutup, aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi operasionalnya sehingga luput dari tindakan aparat penegak hukum.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut beroperasi hampir setiap hari. “Anak buahnya sering membawa BBM untuk dikirim ke pelanggan. Biasanya BBM itu diambil dari daerah yang dikenal sebagai Bayung atau Hindoli,” ujarnya.

 

Warga juga khawatir dengan potensi bahaya dari keberadaan gudang ini. “Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat besar bagi kami yang tinggal di sekitar sini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

 

Masyarakat mendesak Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. “Kami sudah resah. Jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak kepolisian,” ujar seorang warga.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mempertegas aturan mengenai distribusi BBM untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan bisnis ilegal ini, demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga sekitar.

 

Penulis: Tim Investigasi Redaksi

 

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru