Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 10 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Gudang ini disebut-sebut milik oknum mafia minyak berinisial Sbli, yang beroperasi tanpa hambatan dan seolah kebal hukum.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran serta dampak buruknya terhadap distribusi BBM bersubsidi. Warga mencurigai aktivitas di gudang tersebut berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa BBM di gudang ini berasal dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli. “Hampir tiap hari ada yang mengangkut BBM ke gudang ini, kemudian dikirim ke pelanggan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Dosen Universitas Terbuka Gelar Pelatihan Media Inovatif untuk Tingkatkan Layanan BK di Kota Sukabumi

Dugaan Perlindungan dari Pihak Tertentu

Meskipun di wilayah lain, seperti Auduri, gudang-gudang serupa telah ditutup, namun gudang ini masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, apakah ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini sehingga tidak tersentuh hukum?

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, segera bertindak tegas. “Kami khawatir jika terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat fatal. Kami minta kepolisian segera turun tangan,” kata seorang warga lainnya.

Baca Juga :  Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mengatur ketat distribusi BBM agar tidak disalahgunakan.

Jika terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Laporan: Edi

Rep_Fq

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru