Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 10 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Gudang ini disebut-sebut milik oknum mafia minyak berinisial Sbli, yang beroperasi tanpa hambatan dan seolah kebal hukum.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran serta dampak buruknya terhadap distribusi BBM bersubsidi. Warga mencurigai aktivitas di gudang tersebut berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa BBM di gudang ini berasal dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli. “Hampir tiap hari ada yang mengangkut BBM ke gudang ini, kemudian dikirim ke pelanggan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Pungutan Liar di SMP Negeri 4 Demak, Orang Tua Murid Keluhkan Pembayaran SPI Jutaan Rupiah

Dugaan Perlindungan dari Pihak Tertentu

Meskipun di wilayah lain, seperti Auduri, gudang-gudang serupa telah ditutup, namun gudang ini masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, apakah ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini sehingga tidak tersentuh hukum?

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, segera bertindak tegas. “Kami khawatir jika terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat fatal. Kami minta kepolisian segera turun tangan,” kata seorang warga lainnya.

Baca Juga :  Pencurian Mobil Jenis Grand Max Pick up Desa Pamulihan Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mengatur ketat distribusi BBM agar tidak disalahgunakan.

Jika terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Laporan: Edi

Rep_Fq

Berita Terkait

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Berita Terbaru