Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Pasopati Indonesia Jaya Serahkan Barang Bukti ke Polres Demak

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 08 Juli 2025

JEPARA, Mediaindonesiamaju.com– Masyarakat Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, mengeluhkan keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengangsu atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Gudang yang disinyalir milik salah satu oknum ormas berinisial M (Mashudi) itu telah lama menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari.

Menanggapi aduan masyarakat, organisasi kemasyarakatan Pasopati Indonesia Jaya melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Dari hasil pantauan dan pengumpulan informasi, gudang itu tak hanya digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi, namun menurut keterangan beberapa narasumber, juga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sebelumnya, laporan atas aktivitas ilegal tersebut telah dilayangkan ke Polres Jepara. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.

Tidak tinggal diam, Tim Pasopati Indonesia Jaya akhirnya melakukan tindakan investigatif lanjutan dengan mendatangi langsung lokasi gudang. Dari hasil temuan di lapangan, terlihat aktivitas pemuatan (loading) solar subsidi yang masih berlangsung di gudang tersebut.

Tak berhenti di situ, tim kemudian membuntuti salah satu truk tangki yang diduga kuat usai mengambil solar subsidi dari gudang tersebut hingga ke wilayah hukum Polres Demak. Setibanya di sana, sopir truk langsung digiring ke Mapolres Demak dan dimintai keterangan oleh petugas.

Baca Juga :  Galian C Di Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Diduga Memakai Lahan Tanah Perhutani Kph Purwodadi Untuk Jalan Truk Tanpa Ijin.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polres Jepara maupun Polres Demak, terkait tindak lanjut dari temuan ini. Masyarakat dan aktivis Pasopati Indonesia Jaya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan keterlibatan oknum ormas.

(TIM/RED)

Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru