“Gundul” Suara Jateng Bongkar Kejanggalan di Bapperida Blora: Pegawai yang Sudah Mundur, Kok Bisa Diangkat Lagi Jadi P3K?

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 12 OKTOBER 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Kisah mencengangkan datang dari tubuh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora.

 

Achmad atau Antok, yang akrab disapa “Gundul” dari media Suara Jateng, membongkar dugaan kejanggalan serius terkait status seorang pegawai berinisial S.

 

Pegawai tersebut disebut pernah secara resmi mengundurkan diri dengan kesadaran penuh, namun belakangan justru ditarik kembali dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1.

 

Langkah ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik penarikan kembali S ke dalam struktur pemerintahan Blora?

 

“Kejadian ini sungguh sangat janggal. Orang yang sudah keluar secara resmi dengan kesadaran penuh, kenapa bisa ditarik lagi?” tegas Gundul dengan nada heran.

 

Menurut penelusuran Suara Jateng, Gundul telah berulang kali mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Bapperida.

Baca Juga :  Sergap Gabah di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen: Bulog Beli 10-18 Ton Gabah Petan

 

Dari Kepala Dinas, Sekretaris, hingga Kasubag Umpeg, semuanya mengakui bahwa S memang pernah menyatakan mundur.

 

Namun keanehan muncul ketika nama S kembali masuk daftar P3K tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.

 

Tak berhenti di situ, Gundul juga mendatangi Kepala BKPSDM Blora, Heru, melalui, Toha.

 

Namun jawaban yang diterima justru mengacu pada Permenpan, yang disebut Toha sebagai dasar pengangkatan kembali.

 

Padahal, menurut Gundul, Permenpan hanya mengatur syarat rekrutmen P3K, bukan celah bagi mereka yang sudah mengundurkan diri untuk ditarik kembali.

 

“Permenpan itu bukan aturan penarikan kembali pegawai yang sudah mundur. Itu syarat masuk P3K, bukan pembenaran,” tegas Gundul.

 

Untuk memperdalam data, Gundul kembali menemui Kasubag Umpeg Bapperida, Agus Widodo.

 

Ia menanyakan apakah ada surat resmi pemanggilan atau pemberitahuan terkait status S yang diangkat kembali.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih dan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78

 

Namun jawaban Agus dinilai mengambang dan tidak menjelaskan dasar hukum yang jelas.

 

“Kalau lulus P3K, seharusnya ada surat resmi dari dinas untuk memanggil atau memberi tahu. Tapi justru tak ada kejelasan. Ada apa di balik ini semua?” lanjut Gundul mempertanyakan.

 

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurut informasi yang diperoleh, telah menyatakan bahwa pegawai yang sudah mengundurkan diri tidak bisa diangkat kembali sebagai P3K.

 

Fakta ini menambah kuat dugaan adanya kejanggalan administratif dan potensi pelanggaran prosedural di internal Pemkab Blora.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan awak media dan pemerhati birokrasi daerah.

 

Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak terkait, agar praktik yang diduga menyimpang ini tidak mencederai prinsip keadilan dalam rekrutmen aparatur sipil negara.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru