MIM, JAWA TENGAH, 12 OKTOBER 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com Kisah mencengangkan datang dari tubuh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora.
Achmad atau Antok, yang akrab disapa “Gundul” dari media Suara Jateng, membongkar dugaan kejanggalan serius terkait status seorang pegawai berinisial S.
Pegawai tersebut disebut pernah secara resmi mengundurkan diri dengan kesadaran penuh, namun belakangan justru ditarik kembali dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1.
Langkah ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa di balik penarikan kembali S ke dalam struktur pemerintahan Blora?
“Kejadian ini sungguh sangat janggal. Orang yang sudah keluar secara resmi dengan kesadaran penuh, kenapa bisa ditarik lagi?” tegas Gundul dengan nada heran.
Menurut penelusuran Suara Jateng, Gundul telah berulang kali mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Bapperida.
Dari Kepala Dinas, Sekretaris, hingga Kasubag Umpeg, semuanya mengakui bahwa S memang pernah menyatakan mundur.
Namun keanehan muncul ketika nama S kembali masuk daftar P3K tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.
Tak berhenti di situ, Gundul juga mendatangi Kepala BKPSDM Blora, Heru, melalui, Toha.
Namun jawaban yang diterima justru mengacu pada Permenpan, yang disebut Toha sebagai dasar pengangkatan kembali.
Padahal, menurut Gundul, Permenpan hanya mengatur syarat rekrutmen P3K, bukan celah bagi mereka yang sudah mengundurkan diri untuk ditarik kembali.
“Permenpan itu bukan aturan penarikan kembali pegawai yang sudah mundur. Itu syarat masuk P3K, bukan pembenaran,” tegas Gundul.
Untuk memperdalam data, Gundul kembali menemui Kasubag Umpeg Bapperida, Agus Widodo.
Ia menanyakan apakah ada surat resmi pemanggilan atau pemberitahuan terkait status S yang diangkat kembali.
Namun jawaban Agus dinilai mengambang dan tidak menjelaskan dasar hukum yang jelas.
“Kalau lulus P3K, seharusnya ada surat resmi dari dinas untuk memanggil atau memberi tahu. Tapi justru tak ada kejelasan. Ada apa di balik ini semua?” lanjut Gundul mempertanyakan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurut informasi yang diperoleh, telah menyatakan bahwa pegawai yang sudah mengundurkan diri tidak bisa diangkat kembali sebagai P3K.
Fakta ini menambah kuat dugaan adanya kejanggalan administratif dan potensi pelanggaran prosedural di internal Pemkab Blora.
Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan awak media dan pemerhati birokrasi daerah.
Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak terkait, agar praktik yang diduga menyimpang ini tidak mencederai prinsip keadilan dalam rekrutmen aparatur sipil negara.
Rep : Latif