Ibu Muda di Grobogan Laporkan Empat Warga atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 Mei 2025

GROBOGAN – Seorang ibu muda bernama Eka Widayanti, warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, melaporkan empat orang ke Polsek Toroh atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun empat terlapor berinisial RPM (warga Dusun Piyak, Desa Genengadal), EM (warga Dusun Piyak, Desa Genengadal), VR (warga Dusun Kurukan), dan DW (warga Dusun Samben, Desa Pilangpayung).

Menurut Eka, kasus ini bermula dari isu yang menyebar di masyarakat Desa Genengadal, yang menyebut dirinya mencuri baju di Pasar Toroh tanpa bukti. Meski awalnya memilih diam, puncaknya terjadi pada Sabtu sore, 26 April 2025, ketika anaknya yang bersekolah di Madrasah sore mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya, yang menyebut bahwa ibunya mencuri baju.

Baca Juga :  Diduga Alami Malpraktik, Orang Tua Rafandra Astaguna Resmi Laporkan RS KSH ke Polresta Pati

“Anak saya pulang dalam keadaan sedih karena dibully teman-temannya. Mereka bilang ibunya pencuri baju. Itu sangat menyakitkan,” ujar Eka.

Ia menambahkan, tuduhan itu makin menjadi setelah foto dirinya tersebar di grup percakapan WhatsApp dengan narasi bahwa dirinya mencuri baju. Hal ini membuat heboh warga dan memperparah tekanan psikologis yang dialami keluarganya.

Eka mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada para terlapor. Bahkan pihak perangkat desa sudah menjembatani upaya mediasi, namun tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk mengakui kesalahan atau meminta maaf.

Baca Juga :  PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA

Kapolsek Toroh, AKP Abdul Kadir, melalui Kanit Reskrim Polsek Toroh Ipda Agung membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim. Kami akan segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tindakan pidana fitnah dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara tertulis maupun lisan tanpa dasar.

Rep _ Latif

Berita Terkait

Diduga, Gubernur Bobby Nasution Melakukan Pungutan Liar Lewat Seluruh Kepala Sekolah SMA negri Di Wilayah Sumut. 
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta
SPBU 44.543.01 Diduga Jadi Ladang Mafia Solar di Kebumen, Aparat Diminta Bertindak Tegas  

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Diduga, Gubernur Bobby Nasution Melakukan Pungutan Liar Lewat Seluruh Kepala Sekolah SMA negri Di Wilayah Sumut. 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:09 WIB

TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:12 WIB

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR

Berita Terbaru