JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 15 OKTOBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sidang lanjutan kasus penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh dua terdakwa, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (14/10). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang terjadi tiga tahun silam. Kedua terdakwa dinilai telah menipu sejumlah calon TKI dengan janji penempatan kerja di luar negeri yang tidak pernah terealisasi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU menyebut kedua terdakwa bersikap sopan selama proses sidang, sehingga tuntutan diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Baca Juga :  Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

 

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Ahmad Supriyono, dalam keterangannya, memohon agar hukumannya diringankan.dengan nada sedih Ia beralasan istrinya tengah hamil tua dan akan segera melahirkan. Ia juga menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian korban.

 

Sementara itu, terdakwa Sri Sutikno juga memohon keringanan hukuman. Namun, ketika hakim menanyakan kesediaannya mengganti kerugian korban, ia justru terdiam dan tidak memberikan jawaban tegas.

 

Majelis hakim menegaskan, permohonan keringanan hukuman hanya dapat dipertimbangkan apabila terdakwa bersedia mengganti kerugian para korban.

 

> “Kalau kamu mau diringankan, harus ada kesediaan untuk mengganti rugi orang yang kamu rugikan.kamu tau apa alasannya kamu dilaporkan, jawab Sutikno ya karna saya tipu, Mereka mencari kerja, tapi uangnya justru hilang karena kamu. Kamu harus bertanggung jawab atas kerugian mereka,” tegas hakim dalam persidangan tersebut.

Baca Juga :  Terindikasi dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar, 8 Rekanan dan PPK Dinas PUPR Batubara Ditahan Jaksa

 

Mendengar pernyataan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan tampak bergetar.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa menunjukkan itikad baik jangan cuma janji-janji saja.dan meminta untuk selalu berkoordinasi dengan korban terkait pengembalian kerugian sebelum putusan dijatuhkan pungkasnya.

 

 

Rep_pujiono. S

Berita Terkait

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres
Proyek Jalan Pertanian Sumber Agung: Dana APBD Ratusan Juta Terancam Sia-Sia? Kualitas Pengerjaan Dikeluhkan, Kontraktor Bungkam!  

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Kamis, 27 November 2025 - 12:41 WIB

Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi

Berita Terbaru