JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 15 OKTOBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sidang lanjutan kasus penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh dua terdakwa, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (14/10). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang terjadi tiga tahun silam. Kedua terdakwa dinilai telah menipu sejumlah calon TKI dengan janji penempatan kerja di luar negeri yang tidak pernah terealisasi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU menyebut kedua terdakwa bersikap sopan selama proses sidang, sehingga tuntutan diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

 

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Ahmad Supriyono, dalam keterangannya, memohon agar hukumannya diringankan.dengan nada sedih Ia beralasan istrinya tengah hamil tua dan akan segera melahirkan. Ia juga menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian korban.

 

Sementara itu, terdakwa Sri Sutikno juga memohon keringanan hukuman. Namun, ketika hakim menanyakan kesediaannya mengganti kerugian korban, ia justru terdiam dan tidak memberikan jawaban tegas.

 

Majelis hakim menegaskan, permohonan keringanan hukuman hanya dapat dipertimbangkan apabila terdakwa bersedia mengganti kerugian para korban.

 

> “Kalau kamu mau diringankan, harus ada kesediaan untuk mengganti rugi orang yang kamu rugikan.kamu tau apa alasannya kamu dilaporkan, jawab Sutikno ya karna saya tipu, Mereka mencari kerja, tapi uangnya justru hilang karena kamu. Kamu harus bertanggung jawab atas kerugian mereka,” tegas hakim dalam persidangan tersebut.

Baca Juga :  Jawa Tengah Siap Lakukan Transformasi Pendidikan Digital Lewat Program KSRG  

 

Mendengar pernyataan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan tampak bergetar.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa menunjukkan itikad baik jangan cuma janji-janji saja.dan meminta untuk selalu berkoordinasi dengan korban terkait pengembalian kerugian sebelum putusan dijatuhkan pungkasnya.

 

 

Rep_pujiono. S

Berita Terkait

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  
“LBH GP ANSOR kab.Demak menghimbau kepada seluruh Insan Pers untuk mengutamakan etika jurnalistik”
Menilik Pembuatan Kerupuk Bandung di Desa Waru Rembang  
Santri Pemalang Dibekali Ilmu untuk Menjadi Agen Perubahan Positif     

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terbaru