Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Narkoba dan Pornografi – Kapolda Membenarkan.

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,NTT 03 Maret 2025

Kupang, Mediaindonesiamaju.com– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, membenarkan bahwa Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pornografi.

“Iya, Mabes Polri mengamankan,” ujar Irjen Pol. Daniel saat ditemui di Mapolda NTT, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Klarifikasi Dari Pengelola Tambang Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan - Tunjukkan Legalitas Aktivitas Tambang.

AKBP Fajar ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang pada Kamis (20/2/2025) oleh tim gabungan, yang diduga telah mengumpulkan cukup bukti terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai detail kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan. Hingga kini, ia juga belum mengungkap barang bukti yang disita dari AKBP Fajar saat diamankan.

Baca Juga :  Personel Polri Bantu Antar-Jemput Anak Sekolah Terdampak Banjir di Demak

Penangkapan perwira menengah kepolisian ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya kepolisian menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. Polda NTT berkomitmen untuk mendukung langkah Mabes Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Rep_Putri

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru