MIM, Jawa Tengah 15 Agustus 2025
Blora, Mediaindonesiamaju.com– Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial HIF (17) di Blora, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Setelah hampir tiga bulan sejak dilaporkan ke Polsek Blora, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengeluhkan lambannya proses hukum dan menuntut kejelasan penanganan perkara.
Keluarga korban yang diwakili oleh UJ (52) telah menunjuk kuasa hukum Zainudin, SH, dari Lembaga Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama (LPHNU) Kabupaten Blora untuk mendampingi proses hukum. Zainudin mendesak kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.
Menurutnya, laporan resmi telah diajukan sejak pertengahan Mei 2025, namun hingga kini pihak korban belum merasakan adanya langkah konkret terhadap terduga pelaku.
“Meskipun sudah kami laporkan secara tertulis ke Polsek Blora Kota pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata terhadap terlapor,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Zainudin membeberkan, terduga pelaku adalah QS, warga Kecamatan Kota Blora yang merupakan bos di tempat korban bekerja. Sedangkan HIF adalah seorang pelajar dari Kecamatan Blora.
Peristiwa itu diduga terjadi pada hari ketiga korban bekerja di usaha “Live TikTok” milik N, istri QS. Pada Senin, 5 Mei 2025, QS mengajak korban bepergian menggunakan mobil dengan alasan pekerjaan. Di perjalanan, QS diduga mencoba melakukan tindakan asusila dengan mengajak korban berhubungan intim. HIF menolak dengan tegas, bahkan beralasan sedang menstruasi, lalu berusaha melarikan diri karena merasa terancam.
Menanggapi keluhan keluarga korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut tidak mandek. Proses penanganan masih berlangsung dan telah melibatkan instansi terkait.
“Sudah ditindaklanjuti hingga ke Dinsos Blora agar HIF mendapatkan pemeriksaan psikolog di RSUD Blora, dan kini hasilnya sudah ada,” jelas seorang perwira Polsek Blora saat dihubungi terpisah.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kepolisian berkomitmen menuntaskan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul.
Rep_Fiqih