Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 23 Agustus 2025

BLORA, Mediaindonesiamaju.com– Dua bulan berlalu sejak dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda berinisial N, kasus ini belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah warung kawasan Taman Seribu Lampu, Cepu, Kabupaten Blora.

Kakak korban, A, menuturkan kronologi bermula ketika N datang sendirian untuk membeli minuman. Di warung itu, terdapat tiga pemuda yang sedang menenggak minuman keras. Salah seorang pelaku, berinisial A, memanggil korban untuk ikut bergabung.

“Awalnya adik saya menolak dengan halus, tapi terus dipaksa. Gelasnya bahkan dipindah ke dekat mereka supaya terkesan ikut gabung. Tidak lama kemudian, adik saya diminta meminjamkan HP dengan alasan menyimpan nomor. Karena adik saya tidak bisa baca tulis, ya dikasihkan. Tapi setelah HP dikembalikan, tiba-tiba dituduh mencuri dan langsung dipukuli,” ujar A, Sabtu (17/8/2025).

Baca Juga :  Ratusan Ribu Warga NU Gelar Aksi Istighosah Akbar di Demak, Tuntut Penanganan Serius Banjir Rob

Korban N, yang memiliki keterbatasan intelektual, tak mampu melawan. Ia dianiaya oleh tiga orang hingga wajahnya bengkak, mengalami luka jahit, serta kehilangan dompet dan cas HP.

“Mereka bahkan sempat mau memukul pakai batako dan bambu, untung dicegah pemilik warung,” imbuh A.

Usai kejadian, korban pulang dalam kondisi babak belur sambil menangis. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cepu. Sejumlah saksi mengaku siap memberikan keterangan. Namun, hingga kini pihak keluarga menilai penanganan kasus masih jalan di tempat.

“Setiap kali kami tanyakan ke kantor polisi, jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Kadang terbesit pikiran, jangan-jangan kasus ini baru diproses kalau adik saya mati dulu. Miris sekali,” ungkap A dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris Laporkan Kasus ke Wapres

Keluarga juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polsek Cepu. Namun mereka menilai isi surat tersebut tidak memberi kepastian kapan kasus benar-benar dituntaskan.

“Sudah saya WA polisi untuk tanya kasus ini, tapi tidak pernah dibalas. Padahal jelas adik saya dianiaya sampai berdarah. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai kasus ini mandek begitu saja,” tegasnya.(21/08/25)

Sementara itu, Tim Redaksi mencoba meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cepu, IPTU Imam Kurniawan, S.H., M.H. Melalui pesan WhatsApp, pihaknya hanya menjawab singkat, “Oh njih. Silakan ke kantor Bapak kalau ada yang ditanyakan.”

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan pemuda berinisial N masih dalam penanganan Polsek Cepu. Keluarga korban berharap kepolisian segera menuntaskan perkara ini agar keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat kecil.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 
Kondisi Kuliner Alun-alun Pemalang Memprihatinkan, Butuh Penataan Kota 
Warga Proto Kedungwuni Tuntut Reformasi Birokrasi, Desak Sekdes dan Kroninya Dipecat
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:06 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI

Berita Terbaru