Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Magelang Kembali Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 14 February 2025

Magelang,Mediaindonesiamaju.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum polisi di Magelang kembali mencuat setelah mendapat perhatian publik. Kasus ini bermula dari laporan Vita Aryani, warga Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan dan penggelapan puluhan unit handphone oleh pasangan suami istri berinisial AB dan IW.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Magelang Tengah sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Magelang Kota dan ditangani oleh Unit Resmob Polres Magelang Kota, yang beranggotakan lima personel, termasuk AIPTU TNF dan BRIPKA FA. Namun, secara mengejutkan, perkara tersebut dihentikan melalui Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh oknum Resmob Polres Magelang Kota pada 17 Juli lalu.

Baca Juga :  Warga Sumut Antusias Sambut Gerakan Mudik Gratis Gebrakan PJ Gubsu Agus Fatoni

Dalam upaya mencari pelaku yang melarikan diri ke Kalimantan, Vita mengaku dimintai uang sebesar Rp3,5 juta oleh seorang oknum polisi berinisial DR. Rinciannya, Rp1,5 juta diberikan secara tunai kepada AIPTU TNF, sementara Rp2 juta ditransfer ke rekening atas nama BRIPKA FNA. Meski uang tersebut telah dikembalikan, Vita tetap melaporkan tindakan tersebut ke Sentral Pelayanan Propam Polres Magelang Kota pada 15 Oktober 2018 dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, setelah perkara ini ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah, kasus justru kembali dihentikan dengan diterbitkannya SP3.

Baca Juga :  Pemkab Demak Diduga Melawan Instruksi Presiden ??!

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Vita terus memperjuangkan kasusnya hingga viral di berbagai media sosial. Perjuangannya membuahkan hasil setelah Propam Polda Jawa Tengah akhirnya memanggilnya pada 15 Februari 2025 untuk membuka kembali kasus tersebut.

Oplus_0

“Kami hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab. Saya sebagai korban sangat berharap agar perkara ini ditindaklanjuti, karena sudah jelas ada indikasi permainan hukum, penghilangan barang bukti, gratifikasi, manipulasi, bahkan kriminalisasi,” tegas Vita.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini benar-benar dibuka kembali sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Rep_Latif

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru