Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Magelang Kembali Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 14 February 2025

Magelang,Mediaindonesiamaju.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum polisi di Magelang kembali mencuat setelah mendapat perhatian publik. Kasus ini bermula dari laporan Vita Aryani, warga Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan dan penggelapan puluhan unit handphone oleh pasangan suami istri berinisial AB dan IW.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Magelang Tengah sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Magelang Kota dan ditangani oleh Unit Resmob Polres Magelang Kota, yang beranggotakan lima personel, termasuk AIPTU TNF dan BRIPKA FA. Namun, secara mengejutkan, perkara tersebut dihentikan melalui Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh oknum Resmob Polres Magelang Kota pada 17 Juli lalu.

Baca Juga :  Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

Dalam upaya mencari pelaku yang melarikan diri ke Kalimantan, Vita mengaku dimintai uang sebesar Rp3,5 juta oleh seorang oknum polisi berinisial DR. Rinciannya, Rp1,5 juta diberikan secara tunai kepada AIPTU TNF, sementara Rp2 juta ditransfer ke rekening atas nama BRIPKA FNA. Meski uang tersebut telah dikembalikan, Vita tetap melaporkan tindakan tersebut ke Sentral Pelayanan Propam Polres Magelang Kota pada 15 Oktober 2018 dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, setelah perkara ini ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah, kasus justru kembali dihentikan dengan diterbitkannya SP3.

Baca Juga :  Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Vita terus memperjuangkan kasusnya hingga viral di berbagai media sosial. Perjuangannya membuahkan hasil setelah Propam Polda Jawa Tengah akhirnya memanggilnya pada 15 Februari 2025 untuk membuka kembali kasus tersebut.

Oplus_0

“Kami hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab. Saya sebagai korban sangat berharap agar perkara ini ditindaklanjuti, karena sudah jelas ada indikasi permainan hukum, penghilangan barang bukti, gratifikasi, manipulasi, bahkan kriminalisasi,” tegas Vita.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini benar-benar dibuka kembali sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Rep_Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru