Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 17 AGUSTUS 2025

Rembang – Mediaindonesiamaju.com Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV kembali menjadi sorotan. Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B sudah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Secara logika hukum, perkara ini seharusnya murni ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan bisnis.

 

Namun, perkara tersebut kini bergulir di tangan Satreskrim Unit 3 Polres Rembang dan dipaksakan masuk ke jalur pidana. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan “koordinasi manis” antara pelapor dengan penyidik agar kasus tetap dilanjutkan.

 

Kuasa hukum B bahkan menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan permainan arah perkara di tubuh Satreskrim Polres Rembang.

 

“Jika perkara perdata bisa dipaksa menjadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 sedang menegakkan hukum atau sekadar menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” ungkap kuasa hukum B.

Baca Juga :  Tuduhan Fitnah dan Ancaman terhadap Warga Genengadal Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Kuasa hukum B menegaskan bahwa tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa dasar hukum, antara lain:

 

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak boleh dipidana.

 

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif, tidak memihak, dan menjunjung kepastian hukum.

 

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

 

 

Uraian Singkat Perkara

 

1. P melaporkan B terkait penanaman modal sebesar Rp120 juta.

 

 

2. B telah mengembalikan Rp31 juta dan memberikan keuntungan Rp7,5 juta.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Magelang Kembali Dibuka

 

 

3. Sisa modal masih digunakan dalam usaha rosok, dengan adanya iktikad baik dari B.

 

 

4. Meski merupakan ranah perdata, penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Rembang memaksakan perkara masuk jalur pidana.

 

 

5. Muncul dugaan adanya pengaruh dari pelapor kepada penyidik sehingga proses hukum tidak berjalan objektif.

 

 

 

Kuasa hukum B meminta agar KPK segera melakukan pengawasan dan penelusuran mendalam terhadap perkara ini, termasuk potensi adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi.

 

“Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap KPK dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” pungkas kuasa hukum B.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru