Kasus Minyak Goreng Minyakita Masuk Tahap Penyidikan, Mantan Sekda Mesuji Terlibat

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 25 Maret 2025

Mesuji, Mediaindonesiamaju.com – Kasus penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, pada Selasa (25/03/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun secara ilegal.

Pelanggaran Kemasan dan Harga HET
Lebih lanjut, AKBP Harris menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran pada kemasan minyak goreng tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya keterangan netto atau berat bersih pada kemasan. Selain itu, meskipun botol mencantumkan nomor BPOM, hasil verifikasi menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Jurnalis Grup Info Seputar Presiden RI hadiri Penganugerahan Penghargaan Polda Riau

Selain pelanggaran label, harga jual minyak goreng ini juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), HET untuk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol hanya berisi 810 ml, bukan 1 liter sebagaimana tertera di kemasan.

Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Berdasarkan barang bukti dan sampel yang telah dikumpulkan, penyelidikan pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Anak 10 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan - Terkesan Lamban

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih memeriksa tujuh orang saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika nantinya tersangka telah ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga kasus ini tuntas.

Reporter: Yahumin

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru