Kasus Minyak Goreng Minyakita Masuk Tahap Penyidikan, Mantan Sekda Mesuji Terlibat

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 25 Maret 2025

Mesuji, Mediaindonesiamaju.com – Kasus penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, pada Selasa (25/03/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun secara ilegal.

Pelanggaran Kemasan dan Harga HET
Lebih lanjut, AKBP Harris menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran pada kemasan minyak goreng tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya keterangan netto atau berat bersih pada kemasan. Selain itu, meskipun botol mencantumkan nomor BPOM, hasil verifikasi menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Marak Perjudian Togel Darat di Demak, Cemarkan Julukan Kota Wali

Selain pelanggaran label, harga jual minyak goreng ini juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), HET untuk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol hanya berisi 810 ml, bukan 1 liter sebagaimana tertera di kemasan.

Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Berdasarkan barang bukti dan sampel yang telah dikumpulkan, penyelidikan pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Disorot, Diduga Langgar Prosedur Teknis

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih memeriksa tujuh orang saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika nantinya tersangka telah ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga kasus ini tuntas.

Reporter: Yahumin

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru