Kasus Minyak Goreng Minyakita Masuk Tahap Penyidikan, Mantan Sekda Mesuji Terlibat

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 25 Maret 2025

Mesuji, Mediaindonesiamaju.com – Kasus penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, pada Selasa (25/03/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun secara ilegal.

Pelanggaran Kemasan dan Harga HET
Lebih lanjut, AKBP Harris menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran pada kemasan minyak goreng tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya keterangan netto atau berat bersih pada kemasan. Selain itu, meskipun botol mencantumkan nomor BPOM, hasil verifikasi menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Diduga Tendang Kepala Siswa, Oknum Guru IPA di SMPN 1 Karangawen Dilaporkan Keluarga Korban

Selain pelanggaran label, harga jual minyak goreng ini juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), HET untuk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol hanya berisi 810 ml, bukan 1 liter sebagaimana tertera di kemasan.

Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Berdasarkan barang bukti dan sampel yang telah dikumpulkan, penyelidikan pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih memeriksa tujuh orang saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika nantinya tersangka telah ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga kasus ini tuntas.

Reporter: Yahumin

Berita Terkait

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Berita Terbaru