MIM,Lampung 25 Maret 2025
Mesuji, Mediaindonesiamaju.com – Kasus penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, pada Selasa (25/03/2025).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun secara ilegal.
Pelanggaran Kemasan dan Harga HET
Lebih lanjut, AKBP Harris menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran pada kemasan minyak goreng tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya keterangan netto atau berat bersih pada kemasan. Selain itu, meskipun botol mencantumkan nomor BPOM, hasil verifikasi menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain pelanggaran label, harga jual minyak goreng ini juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), HET untuk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol hanya berisi 810 ml, bukan 1 liter sebagaimana tertera di kemasan.
Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Berdasarkan barang bukti dan sampel yang telah dikumpulkan, penyelidikan pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih memeriksa tujuh orang saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika nantinya tersangka telah ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga kasus ini tuntas.
Reporter: Yahumin