Kasus Minyak Goreng Minyakita Masuk Tahap Penyidikan, Mantan Sekda Mesuji Terlibat

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 25 Maret 2025

Mesuji, Mediaindonesiamaju.com – Kasus penimbunan minyak goreng merek Minyakita yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, pada Selasa (25/03/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang diduga ditimbun secara ilegal.

Pelanggaran Kemasan dan Harga HET
Lebih lanjut, AKBP Harris menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran pada kemasan minyak goreng tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya keterangan netto atau berat bersih pada kemasan. Selain itu, meskipun botol mencantumkan nomor BPOM, hasil verifikasi menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Selain pelanggaran label, harga jual minyak goreng ini juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), HET untuk Minyakita adalah Rp 15.700 per liter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol hanya berisi 810 ml, bukan 1 liter sebagaimana tertera di kemasan.

Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk penjual, pemilik gudang, dan pembeli. Berdasarkan barang bukti dan sampel yang telah dikumpulkan, penyelidikan pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Warga Patimuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Pungli dan Tebang Pilih dalam Program PTSL

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih memeriksa tujuh orang saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika nantinya tersangka telah ditetapkan, mereka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga kasus ini tuntas.

Reporter: Yahumin

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru