MIM, Jawa Tengah 24 Agustus 2025
Blora ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan — akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ironisnya, pembebasan ini dilakukan saat status perkara telah P21 alias dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang seharusnya sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora.
RJ Pasca-P21: Legal atau Cacat Prosedur?
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, P21 menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi. Kendali penuh atas perkara kemudian berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaan pun mencuat: apakah Polisi masih berwenang menjalankan RJ setelah perkara P21, atau justru telah terjadi pelanggaran prosedur hukum?
Kronologi RJ yang Janggal
Kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkap bahwa sejak awal pihaknya sudah berupaya menempuh jalan damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — selalu menolak mediasi. Bahkan penyidik pun disebut gagal mempertemukan kedua belah pihak.
Namun, situasi berubah drastis. Pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP tiba-tiba mencabut laporan dan memaafkan para tersangka. Seketika itu pula RJ dijalankan, dan ketiga wartawan langsung bebas.
“Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum. Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?” tegas John.
Dugaan Jebakan dalam BAP
Selain prosedur hukum yang dipertanyakan, kuasa hukum juga menyinggung adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fakta yang terungkap, uang Rp4 juta justru diberikan lebih dulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.
“Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, baik Polres Blora maupun Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerapan RJ setelah perkara P21. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut mengenai batas kewenangan antar lembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan kebingungan.
Rep_Fiqih