Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 24 Agustus 2025

Blora ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan — akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ironisnya, pembebasan ini dilakukan saat status perkara telah P21 alias dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang seharusnya sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora.

RJ Pasca-P21: Legal atau Cacat Prosedur?

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, P21 menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi. Kendali penuh atas perkara kemudian berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaan pun mencuat: apakah Polisi masih berwenang menjalankan RJ setelah perkara P21, atau justru telah terjadi pelanggaran prosedur hukum?

Baca Juga :  Kapolri Hibur Masyarakat di CFD Bundaran HI, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kronologi RJ yang Janggal

Kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkap bahwa sejak awal pihaknya sudah berupaya menempuh jalan damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — selalu menolak mediasi. Bahkan penyidik pun disebut gagal mempertemukan kedua belah pihak.

Namun, situasi berubah drastis. Pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP tiba-tiba mencabut laporan dan memaafkan para tersangka. Seketika itu pula RJ dijalankan, dan ketiga wartawan langsung bebas.

“Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum. Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?” tegas John.

Dugaan Jebakan dalam BAP

Selain prosedur hukum yang dipertanyakan, kuasa hukum juga menyinggung adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fakta yang terungkap, uang Rp4 juta justru diberikan lebih dulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.

“Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga kini, baik Polres Blora maupun Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerapan RJ setelah perkara P21. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut mengenai batas kewenangan antar lembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan kebingungan.

Baca Juga :  Jajaran Polres Mesuji dengan dipimpin oleh Kabag Ren selaku Katim melaksanakan penilaian lomba Pekarangan Lahan Bergizi

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 
Kondisi Kuliner Alun-alun Pemalang Memprihatinkan, Butuh Penataan Kota 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru