Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Arogan.

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 06 Mei 2025

Pekalongan,Mediaindonesiamaju.com – Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kota Pekalongan dan menyeret dua nama, yakni S sebagai pelaku utama dan AG sebagai diduga penadah kendaraan. Kejadian bermula dari laporan Erik Romadhon, seorang pengusaha rental mobil asal Landungsari, Kota Pekalongan.

Erik melaporkan bahwa salah satu unit mobil miliknya disewa oleh saudara S. Namun, tanpa sepengetahuannya, mobil tersebut justru digadaikan oleh S kepada AG, yang beralamat di Desa Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kabupaten Batang.

Mengetahui hal itu, Erik mendatangi AG untuk menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya dan sedang dalam status sewa. Namun, AG menolak untuk mengembalikan mobil dan bahkan menantang Erik, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mengambil kendaraan tersebut kecuali saudara S sendiri yang menebusnya.

Baca Juga :  *Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

Tidak terima atas sikap tersebut, Erik kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Pekalongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap S pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Penangkapan kemudian berlanjut ke rumah AG sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara itu, AG dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Tim Bayo Telake Polsek Long Kali Bekuk Pelaku Begal yang Resahkan Warga Putang

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa AG diketahui sering menerima gadai kendaraan, bahkan diduga beberapa unit mobil yang digadaikan masih dalam status kredit dari leasing.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,karena di dalam Kediaman AG masih banyak mobil yang di duga juga hasil dari penggelapan mobil Rental Atau Lising.

Rep_Fq

Berita Terkait

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Berita Terbaru