KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 22 MEI 2025

GROBOGAN, – Mediaindonesiamaju.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes, menggelar kegiatan reses di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (10/5). Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan informasi bantuan pembangunan jalan desa yang berasal dari anggaran tahun 2024 dan telah direalisasikan. Sementara, bantuan untuk tahun 2025 disebutkan belum terlaksana.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Telawah itu dihadiri oleh perwakilan PAC dan Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Karangrayung. Hadir pula Kepala Desa Telawah yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Menarik perhatian, seluruh atribut partai mulai dari seragam hingga bendera kebesaran PDI Perjuangan tampak mendominasi lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Warga Bologarang Geruduk Kantor Kepala Desa, Tuntut Transparansi Anggaran

Namun, kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas aparatur desa serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik praktis.

Pasalnya, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 huruf (g) dan (j). Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkatnya untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Usai Aksi Damai Jurnalis, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diskominfo Mesuji Resmi Diterima Polres

Tak hanya itu, penggunaan Balai Desa sebagai lokasi kegiatan politik juga dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya.

Pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjaga netralitas aparatur desa. Sejumlah pihak mendesak agar Bawaslu dan instansi terkait melakukan penelusuran dan tindak lanjut atas kegiatan tersebut guna menjamin tegaknya aturan hukum serta menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Rep : Latif

 

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terbaru