MIM, JAWA TENGAH, 22 MEI 2025
GROBOGAN, – Mediaindonesiamaju.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes, menggelar kegiatan reses di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (10/5). Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan informasi bantuan pembangunan jalan desa yang berasal dari anggaran tahun 2024 dan telah direalisasikan. Sementara, bantuan untuk tahun 2025 disebutkan belum terlaksana.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Telawah itu dihadiri oleh perwakilan PAC dan Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Karangrayung. Hadir pula Kepala Desa Telawah yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Menarik perhatian, seluruh atribut partai mulai dari seragam hingga bendera kebesaran PDI Perjuangan tampak mendominasi lokasi kegiatan.
Namun, kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas aparatur desa serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik praktis.
Pasalnya, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 huruf (g) dan (j). Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkatnya untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.
Tak hanya itu, penggunaan Balai Desa sebagai lokasi kegiatan politik juga dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya.
Pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjaga netralitas aparatur desa. Sejumlah pihak mendesak agar Bawaslu dan instansi terkait melakukan penelusuran dan tindak lanjut atas kegiatan tersebut guna menjamin tegaknya aturan hukum serta menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.
Rep : Latif