Kejaksaan dan Inspektorat Karanganyar Diminta Turun untuk Audit Anggaran Dana Desa yang Diduga Adanya Penyalahgunaan Anggaran di Desa Ngemplak Karangpandan

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 21 Januari 2025

Karanganyar,Mediaindonesiamaju.com – Saat tim investigasi dari media dan lembaga turun ke Desa Ngemplak Karangpandan Kab. Karanganyar, tim mendatangi kantor untuk investigasi terkait penyaluran Anggaran dari Dana Desa seperti himbauan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto semua warga masyarakat, lembaga, media, dan lain sebagainya harus ikut serta dalam pengawalan Dana Desa. Saat tim klarifikasi ke Desa Ngemplak dan Bertemu Kades serta Staf nya kurangnya Transparansi terkait di tanya tentang anggaran Dana Desa.

Diduga dalam Pelaksanaan atau realisasi Dana Desa di Desa Ngemplak Kec. Karangpandan kab. karanganyar berdasarkan hasil investigasi tim awak media beserta lembaga, terkesan Amburadul dan diduga menyalahi Aturan, serta banyak penyelewengan. Dari hasil investigasi tim mendapati hasil kurang lebih sebagai berikut :

1. Dugaan adanya mark up anggaran, karena tidak di sebutkan secara detail penggunaanya.
2. Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran
3. Dugaan adanya laporan fiktif tentang penggunaan anggaran.
4. Dugaan tidak atau kurang adanya transparansi penggunaan anggaran negara.

Maka dapat di simpulkan pemerintah desa Ngemplak Diduga melakukan pelanggaran dalam merealisasikan atau melaksanakan anggaran Dana Desa. Juga patut di duga pemerintah desa Ngemplak melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan menganggarkan modal usaha yang nilainya cukup fantastis kepada badan usaha milik desa /BUMDES yang notabenya belum memiliki usaha serta badan hukum yang jelas.
Serta Diduga pemerintah desa Ngemplak melakukan mark up terkait anggaran ketahanan pangan dan kebutuhan mendesak yang di anggarkan setiap tahun.

Terkait BUMDES banyaknya anggaran yang sudah digelontorkan ke BUMDES dari mulai tahun 2020 penyertaan modal Rp50.000.000,- Tahun 2021 Penyertaan modal Rp350.000.000,- Tahun 2022 Penyertaan modal Rp231.565.200,- Tahun 2023 Penyertaan modal Rp10.000.000,- Serta anggaran yang sudah di gelontorkan untuk ketahanan pangan juga patut dipertanyakan karena nilainya cukup fantastis.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Menerima Kunjungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Selatan Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri

Tahun 2020 juga ada anggaran yang sudah digelontorkan dari Dana Desa untuk Keadaan Mendesak Rp331.200.000,- Penanggulangan Bencana Rp70.506.000,-

Tahun 2021 Keadaan Mendesak Rp360.000.000,- Penanggulangan Bencana Rp55.000.000,-

Tahun 2022 Keadaan Mendesak Rp464.400.000,- dan untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung) berkali-kali dianggarkan sampai 5 kali ;
1. Rp20.795.000,-
2. Rp45.950.000,-
3. Rp34.350.000,-
4. Rp46.050.000,-
5. Rp45.875.000,-
Serta untuk pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan di anggarkan Rp45.725.000,-

Tahun 2023 juga dianggarkan untuk Alat Produksi dan pengolahan peternakan Rp241.500.000,- dan Alat pengolahan/penggilingan padi/jagung Rp65.000.000,- serta Keadaan Mendesak Rp216.000.000,-

Tahun 2024 untuk Keadaan Mendesak Rp63.000.000,- serta untuk pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk 3 kali di anggarkan;
1. Rp38.791.000,-
2. Rp30.676.000,-
3. Rp44.988.000,-

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang program pembangunan desa, pengembangan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Permendes ini juga mengatur tentang pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Permendes Nomor 3 Tahun 2021 mencakup:
Program pembangunan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Pengembangan daerah tertinggal, termasuk program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah tertinggal
Transmigrasi, termasuk pemilihan calon transmigran, prosedur pemindahan, dan pendampingan setelah pemindahan Pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan BUM Desa Pembinaan dan pengembangan BUM Desa Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa.

Baca Juga :  Diduga Rumah Sakit Bunda Mulia Tempat Mall Praktek Operasi Besar

Diduga BUMDES Desa Ngemplak, Karangpandan, Kab. Karanganyar yang belum memliki legalitas resmi maupun ijin usaha NIB (Nomor induk Berusaha), yang telah banyak menggelontorkan Dana Desa ke BUMDES tersebut Diduga sudah menyalahi aturan.

Maka dengan adanya temuan diatas, tim awak media kemudian akan merilis berita sesuai dengan hasil temuan serta informasi yang telah di himpun baik dari masyarakat serta dari keterangan yang telah di sampaikan oleh Sekdes beserta Kaur Perencanaan. Langkah selanjutnya tim akan membuat aduan kepada instansi terkait serta APH guna meninjak lanjuti temuan diatas, guna mengantisipasi kerugian negara.

Harapannya Kejaksaan dan Inspektorat Kab. Karanganyar untuk menindaklanjuti terkait temuan ini serta melakukan audit terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang Diduga disalahgunakan oleh pemerintah Desa Ngemplak, Karangpandan, Karanganyar.

Di lain waktu tim berusaha menghubungi Kades maupun Sekdes nya melalui via telepon ataupun via WhatsApp akan tetapi tidak direspon atau tidak ada tanggapan apapun seolah-olah tak menghiraukan. Tidak seperti ucapannya saat tim datang ke kantor (08/01/2025), bahwa beliau mengatakan akan transparan terkait penggunaan anggaran Dana Desa kepada awak media dan lembaga.

Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada kejelasan ataupun tanggapan dari Pemerintah Desa Ngemplak dan pihak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait guna untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

 

Tim – Red

Berita Terkait

Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir
Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar
Adanya Dugaan Manipulasi Dalam Lelang Biaya Cetak Materiel STCK ,SIM Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun 2025
Tim Media Melakukan Konfirmasi Langsung Kepihak Terkait Di Pos Lantas Yang Berada Dipertigaan Antara Pettarani Dan Alauddin,
Exs Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto Wicaksono Resmi Di Lantik Menjadi Kapolres Grobogan.
Pejabat Dinas PUTR dan Bapenda Resmi Dilaporkan DPD KNPI Ke Kejari BatuBara.
Pencurian Mobil Jenis Grand Max Pick up Desa Pamulihan Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan
Oknum Pegawai Rs Ibnu Sina diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Perempuan Berusia 53 thn.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:12 WIB

Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:09 WIB

Kejaksaan dan Inspektorat Karanganyar Diminta Turun untuk Audit Anggaran Dana Desa yang Diduga Adanya Penyalahgunaan Anggaran di Desa Ngemplak Karangpandan

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:33 WIB

Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:10 WIB

Adanya Dugaan Manipulasi Dalam Lelang Biaya Cetak Materiel STCK ,SIM Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 22:58 WIB

Tim Media Melakukan Konfirmasi Langsung Kepihak Terkait Di Pos Lantas Yang Berada Dipertigaan Antara Pettarani Dan Alauddin,

Berita Terbaru