MIM, JAWA TENGAH, 15 NOVEMBER 2025
GROBOGAN — Mediaindonesiamaju.com Kepala Desa Yahmo memberikan klarifikasi langsung terkait beredarnya isu mengenai alih fungsi Gedung Serbaguna di Desa Ngraji. Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka dan humanis kepada awak media sebagai bentuk transparansi pemerintah desa.
Dalam kesempatan itu, Yahmo menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang menjadi dasar dan bukti bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai aturan. Dokumen yang ditunjukkan antara lain kwitansi pembayaran sewa dari investor, Surat Peraturan Desa, Surat Keputusan Kepala Desa, berita acara Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD, ketua RW dan RT, buku daftar hadir Musdes, serta beberapa berkas penting lain yang berkaitan dengan pemanfaatan gedung.

Yahmo menegaskan bahwa langkah pemanfaatan gedung tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait, sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Tidak ada yang ditutupi. Seluruh tahapan kami tempuh dengan prosedur yang benar dan melibatkan unsur pemerintahan serta masyarakat,” tegas Yahmo di hadapan awak media.
Lebih jauh, Yahmo juga menanggapi isu yang menyebut Pemerintah Desa Ngraji anti terhadap wartawan, LSM, ataupun lembaga kontrol sosial lainnya. Ia menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah desa sangat terbuka terhadap kritik dan masukan.
“Pemerintah Desa Ngraji tidak anti wartawan, tidak anti LSM, maupun lembaga lain yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Itu bagian dari demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Yahmo menambahkan bahwa pihaknya bersama Dapur SPPG berkomitmen untuk selalu terbuka dalam hal apapun, sepanjang hal tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya warga Desa Ngraji.
“Kami terbuka untuk semua pihak. Silakan datang, konfirmasi, dan berdiskusi. Semua demi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Ngraji berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rep : Fiqih H










