Ketua KANNI Kota Semarang Sesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tak Miliki Petugas Ukur Minyak Goreng

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 05 Februari 2025

SRAGEN,Mediaindonesiamaju.com – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang Johanes Krisnantoro menyesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tidak memiliki pengawas yang diterjunkan di lapangan, terkait pengukur minyak goreng dalam kemasan.

Pasalnya, di Kabupaten Sragen banyak berdiri pabrik ripeker minyak goreng, sehingga keberadaan petugas pengukur volume minyak goreng dalam kekemasan yang diproduksi pabrik dapat diketahui secara pasti.

Tidak adanya petugas lapangan pengukur volume minyak goreng itu diketahui Krisnantoro bersama media ampuh.id saat mengonfirmasikan kasus pabrik minyak goreng Emas Kita yang terbukti telah mengedarkan produksinya, kendati belum mengantongi izin usaha dari BPOM.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen, Ismail Adi Pratama ST di depan ketua KANNI Kota Semarang mengakui instansi belum memiliki pengawas untuk diterjunkan di lapangan terkait mengukur minyak goreng.

Jika ada pabrik baru, jelas Ismail, pihak Metrologi Legal kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogja. Akibat belum adanya sumberdaya manusia yang bertugas sebagai pengawas kemetrologian ini, diduga kuat pabrik minyak goreng Emas Kita dalam melakukan isi/volume minyak goreng tidak sesuai lebel yang dicantumkan dalam kemasannya.

Kris menyayangkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen yang dijadikan andalan masyarakat untuk menangkal praktek-praktek nakal para pengusaha tidak dilengkapi dengan sumberdaya manusia yang mumpuni. Jika hal ini dibiarkan saja, pihaknya mengkhawatirkan masyarakat umum atau konsumen pengguna minyak goreng akan menjadi korban dari pengusaha nakal yang mengejar keuntungan besar semata.

Baca Juga :  PSU Digunakan Tanpa Izin, Gardu Listrik PLN Berdiri di Lahan Fasilitas Umum Perumahan Bekasi Regensi 1

Untuk menghindari kerugian besar yang dialami masyarakat, Kris mengimbau Kementerian Perdagangan segera menugaskan salah satu stafnya untuk menjadi pengawas kemetrologian di Kabupaten Sragen, sehingga konsumen tidak terus dibodohi oleh produk minyak goreng yang tidak sesuai takeran.

“Saya juga mengimbau Ekspektorat Kabupaten Sragen untuk memberikan teguran kepada Ari Budiono. Masalahnya saat kami berkunjung tadi, yang bersangkutan malah tidur di saat jam kerja,” tandasnya.

Rep _ Latif

Berita Terkait

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Berita Terbaru