Ketua KANNI Kota Semarang Sesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tak Miliki Petugas Ukur Minyak Goreng

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 05 Februari 2025

SRAGEN,Mediaindonesiamaju.com – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang Johanes Krisnantoro menyesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tidak memiliki pengawas yang diterjunkan di lapangan, terkait pengukur minyak goreng dalam kemasan.

Pasalnya, di Kabupaten Sragen banyak berdiri pabrik ripeker minyak goreng, sehingga keberadaan petugas pengukur volume minyak goreng dalam kekemasan yang diproduksi pabrik dapat diketahui secara pasti.

Tidak adanya petugas lapangan pengukur volume minyak goreng itu diketahui Krisnantoro bersama media ampuh.id saat mengonfirmasikan kasus pabrik minyak goreng Emas Kita yang terbukti telah mengedarkan produksinya, kendati belum mengantongi izin usaha dari BPOM.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ngaliyan Semarang Kembali Disorot Warga

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen, Ismail Adi Pratama ST di depan ketua KANNI Kota Semarang mengakui instansi belum memiliki pengawas untuk diterjunkan di lapangan terkait mengukur minyak goreng.

Jika ada pabrik baru, jelas Ismail, pihak Metrologi Legal kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogja. Akibat belum adanya sumberdaya manusia yang bertugas sebagai pengawas kemetrologian ini, diduga kuat pabrik minyak goreng Emas Kita dalam melakukan isi/volume minyak goreng tidak sesuai lebel yang dicantumkan dalam kemasannya.

Kris menyayangkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen yang dijadikan andalan masyarakat untuk menangkal praktek-praktek nakal para pengusaha tidak dilengkapi dengan sumberdaya manusia yang mumpuni. Jika hal ini dibiarkan saja, pihaknya mengkhawatirkan masyarakat umum atau konsumen pengguna minyak goreng akan menjadi korban dari pengusaha nakal yang mengejar keuntungan besar semata.

Baca Juga :  Kembali Beroperasi, Tempat Karaoke Liar dan Lokalisasi Calam di Pemalang Perlu Pengawasan Intensif

Untuk menghindari kerugian besar yang dialami masyarakat, Kris mengimbau Kementerian Perdagangan segera menugaskan salah satu stafnya untuk menjadi pengawas kemetrologian di Kabupaten Sragen, sehingga konsumen tidak terus dibodohi oleh produk minyak goreng yang tidak sesuai takeran.

“Saya juga mengimbau Ekspektorat Kabupaten Sragen untuk memberikan teguran kepada Ari Budiono. Masalahnya saat kami berkunjung tadi, yang bersangkutan malah tidur di saat jam kerja,” tandasnya.

Rep _ Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru