KPK Meminta Jaksa Agung Memberi Ijin Periksa Jampidsus Soal Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,12 February 2025

JAKARTA,mediaindonesiamaju.com –  BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami terkait laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dengan adanya laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta untuk bekerja sama.

Menurut Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengatakan dalam hal ini bilamana KPK mempunyai cukup bukti, Komisi Pemberatasan Korupsi tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggotanya.

Ia pun meminta agar Jaksa Agung bersedia untuk bekerjasama dengan KPK dalam menjalankan proses tersebut.

“Apabila memang alat bukti cukup, tidak ada alasan untuk mendatangani. Jangan menunggu terlalu lama harus segera di-approve, ujar Hudi dalam keterangan yang dikutip pada Minggu 9 Februari 2025.

Hudi Menegaskan pentingnya agar Jaksa Agung tidak terlihat menghalangi jalannya proses hukum. Maka dari itu, ia menilai permohonan izin yang telah diajukan oleh KPK segera disetujui.

Baca Juga :  Suasana Haru Pemakaman Briptu Anumerta Ghalib yang Gugur Saat Bertugas

Kalau memang alat buktinya cukup di-approve, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya? andaikan
tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani,” ucapnya.

Ditambahkan Hudi bahwa jika Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menghabat KPK dalam memeriksa Febrie akibat persyaratan izin dari Jaksa Agung, maka ketentuan tersebut perlu direvisi.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penyidik dapat melakukan tindakan paksa terhadap jaksa yang terlibat masalah setelah memperoleh izin dari Jaksa Agung.

Dikatakan KPK sebelumnya bahwa mereka tengah mengumpulkan bukti terkait laporan terhadap Febrie Adriansyah. Setelah alat bukti terpenuhi lembaga tersebut akan memulai penyelidikan.

“Secara umum laporan yang masuk tentunya perlu di Verifikasi untuk dianalisis. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). apabila sudah memenuhi syarat akan dinaikan ke penyelidikan, ” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Wanita Ditemukan Lemas dan Berdarah di Kos Pedurungan Semarang

Tessa mengungkapkan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika bukti yang tersedia masih kurang akan menghadirkan kembali pelapor untuk memberikan tambahan bukti.

“Bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kembali kepada pelapor untuk memenuhinya, ” tutur Tessa.

Kasus tersebut bermula dari laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024.

KSST menduga adanya praktik korupsi dala lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan sitaan dari kasus Jiwasraya.

Laporan : Heru Budianto

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru