MIM,12 February 2025
JAKARTA,mediaindonesiamaju.com – BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami terkait laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dengan adanya laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta untuk bekerja sama.
Menurut Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengatakan dalam hal ini bilamana KPK mempunyai cukup bukti, Komisi Pemberatasan Korupsi tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggotanya.
Ia pun meminta agar Jaksa Agung bersedia untuk bekerjasama dengan KPK dalam menjalankan proses tersebut.
“Apabila memang alat bukti cukup, tidak ada alasan untuk mendatangani. Jangan menunggu terlalu lama harus segera di-approve, ujar Hudi dalam keterangan yang dikutip pada Minggu 9 Februari 2025.
Hudi Menegaskan pentingnya agar Jaksa Agung tidak terlihat menghalangi jalannya proses hukum. Maka dari itu, ia menilai permohonan izin yang telah diajukan oleh KPK segera disetujui.
Kalau memang alat buktinya cukup di-approve, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya? andaikan
tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani,” ucapnya.
Ditambahkan Hudi bahwa jika Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menghabat KPK dalam memeriksa Febrie akibat persyaratan izin dari Jaksa Agung, maka ketentuan tersebut perlu direvisi.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penyidik dapat melakukan tindakan paksa terhadap jaksa yang terlibat masalah setelah memperoleh izin dari Jaksa Agung.
Dikatakan KPK sebelumnya bahwa mereka tengah mengumpulkan bukti terkait laporan terhadap Febrie Adriansyah. Setelah alat bukti terpenuhi lembaga tersebut akan memulai penyelidikan.
“Secara umum laporan yang masuk tentunya perlu di Verifikasi untuk dianalisis. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). apabila sudah memenuhi syarat akan dinaikan ke penyelidikan, ” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Tessa mengungkapkan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika bukti yang tersedia masih kurang akan menghadirkan kembali pelapor untuk memberikan tambahan bukti.
“Bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kembali kepada pelapor untuk memenuhinya, ” tutur Tessa.
Kasus tersebut bermula dari laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024.
KSST menduga adanya praktik korupsi dala lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan sitaan dari kasus Jiwasraya.
Laporan : Heru Budianto