MIM, JAWA TENGAH, 18 JULI 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan bersama sejumlah tokoh masyarakat resmi melaporkan dugaan pengelolaan lahan secara ilegal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Marlan, perwakilan dari KTH Desa Nglangitan, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan lahan petak 104 yang sebelumnya dikelola secara legal, namun kini diduga digunakan tanpa izin resmi.
“Kami datang ke Polres Blora untuk melaporkan adanya pengelolaan lahan secara ilegal. Kami ingin semuanya jelas, dan kami sama-sama menunggu hasil dari pihak kepolisian agar kebenarannya bisa dibuktikan,” ujar Marlan.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya digarap oleh pihak Pesanggem, namun kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada salah satu perusahaan, yaitu PT PN9. Setelah kontrak dengan PT PN9 berakhir pada akhir tahun 2023, lahan itu kemudian digarap oleh dua individu, yakni Keman dan Sutris, tanpa sepengetahuan atau izin resmi dari pihak terkait.
“Lahan itu sejak 2018 hingga 2023 dikelola oleh PT PN9. Setelah kontraknya berakhir, langsung dikerjakan oleh Pak Keman dan Pak Sutris tanpa ada izin resmi. Ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Marlan juga menegaskan bahwa warga Desa Nglangitan sangat berharap bisa kembali mengelola lahan petak 104 tersebut untuk mendukung program ketahanan pangan desa.
“Harapan kami, masyarakat desa bisa kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk kebutuhan ketahanan pangan,” tambah Marlan.
Sementara itu, Bapak Tomo, salah satu tokoh masyarakat yang turut mendampingi, berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan adil.
“Dengan kami datang ke Polres Blora, mudah-mudahan Bapak Kepolisian bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka,” ujar Tomo.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal dan masyarakat menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Rep : Latif