LAPOR KAPOLRI: Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Tulung Agung Diduga Kuat Ada Pembiaran

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 07 February 2025J

Jumat, 7 Februari 2025 – 14:30 WIB

Tulung Agung, Jawa Timur,Mediaindonesiamaju.com — Maraknya aktivitas perjudian jenis 303 sabung ayam dan dadu di Dusun Penjalinan, Desa Bendonosari, Kecamatan Ngantru, Tulung Agung menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dugaan kuat muncul bahwa ada pembiaran dari oknum-oknum tertentu yang sengaja melancarkan aktivitas ilegal ini.

Berdasarkan hasil investigasi jurnalis Media Indonesia Maju pada Rabu, 5 Februari 2025, pemandangan mencengangkan terlihat jelas di lokasi perjudian. Bangunan kokoh dan permanen yang digunakan untuk aktivitas ini berdiri megah, seolah-olah memiliki legalitas yang sah. Faktanya, tempat tersebut digunakan secara rutin untuk perjudian, khususnya sabung ayam dan dadu, dengan omzet yang fantastis—diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

Yuli, yang disebut-sebut sebagai pemilik “Kalangan” di Dusun Penjalinan, diduga menjadi tokoh kunci dalam jaringan perjudian ini. Yuli bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga pendana utama dari setiap acara yang digelar. “Data valid mengenai nominal dana Yuli sudah tercatat dalam catatan jurnalis kami,” ungkap salah satu reporter Media Indonesia Maju.

Baca Juga :  Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

Kegiatan ini tidak hanya menarik para penjudi dari sekitar wilayah Tulung Agung, tetapi juga dari luar daerah. Beberapa warga bahkan menganggap perjudian ini sebagai “wadah penghasilan” dan “sarana hiburan”, selama situasinya aman dan kondusif.

Namun, tidak semua warga bersikap acuh. Salah satu narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kegelisahannya:

“Apakah pihak setempat sengaja tutup mata? Kenapa seolah menjadi mata pencaharian? Bukankah ini melanggar norma agama dan hukum? Bagaimana dengan dampaknya terhadap generasi muda, anak-anak kami?” ujar narasumber tersebut dengan nada penuh keprihatinan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Aktivitas perjudian seperti ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk kecanduan, masalah keuangan, ketidakstabilan sosial, krisis akhlak, dan kerusakan mental generasi penerus bangsa.

Tindak Lanjut dan Seruan untuk Penegakan Hukum

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat:

  • Siapa yang membekingi kegiatan ini?
  • Mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak bertindak?
  • Apakah ada “kontribusi” khusus kepada pihak-pihak tertentu?
Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Penipuan TKI Korea Selatan di Grobogan Berjalan Lancar, JPU Hadirkan Saksi dan Ahli  

Padahal, jelas bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang keras baik oleh norma agama maupun hukum positif di Indonesia. Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebutkan dengan tegas larangan tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Masyarakat berharap kepada Kapolres Tulung Agung dan Kapolda Jawa Timur untuk segera:

  1. Menutup lokasi perjudian.
  2. Membongkar jaringan yang terlibat.
  3. Memusnahkan sarana dan prasarana yang digunakan.
  4. Menghukum para pelaku dengan tegas untuk memberikan efek jera.

Media Indonesia Maju akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru hingga aktivitas ilegal ini benar-benar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

#HukumTegak #PerjudianTulungAgung #KapolriBertindak

Rep_ Latif

Berita Terkait

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Berita Terbaru