LAPOR KAPOLRI: Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Tulung Agung Diduga Kuat Ada Pembiaran

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 07 February 2025J

Jumat, 7 Februari 2025 – 14:30 WIB

Tulung Agung, Jawa Timur,Mediaindonesiamaju.com — Maraknya aktivitas perjudian jenis 303 sabung ayam dan dadu di Dusun Penjalinan, Desa Bendonosari, Kecamatan Ngantru, Tulung Agung menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dugaan kuat muncul bahwa ada pembiaran dari oknum-oknum tertentu yang sengaja melancarkan aktivitas ilegal ini.

Berdasarkan hasil investigasi jurnalis Media Indonesia Maju pada Rabu, 5 Februari 2025, pemandangan mencengangkan terlihat jelas di lokasi perjudian. Bangunan kokoh dan permanen yang digunakan untuk aktivitas ini berdiri megah, seolah-olah memiliki legalitas yang sah. Faktanya, tempat tersebut digunakan secara rutin untuk perjudian, khususnya sabung ayam dan dadu, dengan omzet yang fantastis—diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

Yuli, yang disebut-sebut sebagai pemilik “Kalangan” di Dusun Penjalinan, diduga menjadi tokoh kunci dalam jaringan perjudian ini. Yuli bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga pendana utama dari setiap acara yang digelar. “Data valid mengenai nominal dana Yuli sudah tercatat dalam catatan jurnalis kami,” ungkap salah satu reporter Media Indonesia Maju.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Magelang Kembali Dibuka

Kegiatan ini tidak hanya menarik para penjudi dari sekitar wilayah Tulung Agung, tetapi juga dari luar daerah. Beberapa warga bahkan menganggap perjudian ini sebagai “wadah penghasilan” dan “sarana hiburan”, selama situasinya aman dan kondusif.

Namun, tidak semua warga bersikap acuh. Salah satu narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kegelisahannya:

“Apakah pihak setempat sengaja tutup mata? Kenapa seolah menjadi mata pencaharian? Bukankah ini melanggar norma agama dan hukum? Bagaimana dengan dampaknya terhadap generasi muda, anak-anak kami?” ujar narasumber tersebut dengan nada penuh keprihatinan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Aktivitas perjudian seperti ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk kecanduan, masalah keuangan, ketidakstabilan sosial, krisis akhlak, dan kerusakan mental generasi penerus bangsa.

Tindak Lanjut dan Seruan untuk Penegakan Hukum

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat:

  • Siapa yang membekingi kegiatan ini?
  • Mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak bertindak?
  • Apakah ada “kontribusi” khusus kepada pihak-pihak tertentu?
Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Polres Demak Lakukan Sterilisasi Gereja

Padahal, jelas bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang keras baik oleh norma agama maupun hukum positif di Indonesia. Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebutkan dengan tegas larangan tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Masyarakat berharap kepada Kapolres Tulung Agung dan Kapolda Jawa Timur untuk segera:

  1. Menutup lokasi perjudian.
  2. Membongkar jaringan yang terlibat.
  3. Memusnahkan sarana dan prasarana yang digunakan.
  4. Menghukum para pelaku dengan tegas untuk memberikan efek jera.

Media Indonesia Maju akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru hingga aktivitas ilegal ini benar-benar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

#HukumTegak #PerjudianTulungAgung #KapolriBertindak

Rep_ Latif

Berita Terkait

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata
Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak
Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung
Halal Bihalal dan Temu Kangen Pemuda, TNI, dan Warga di Desa Tunggu Penawangan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Kamis, 3 April 2025 - 16:44 WIB

Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:54 WIB

Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak

Berita Terbaru