MIM, JAWA TENGAH, 23 AGUSTUS 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), nyaris tak bergerak meski sudah hampir dua tahun dilaporkan ke Polres Blora. Laporan tersebut masuk sejak 20 April 2024, namun hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Ironisnya, pelaku bahkan disebut telah mengakui perbuatannya dan datang sendiri ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya. Namun, proses hukum seakan berhenti di tengah jalan.
“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus?” kata Okta dengan nada getir saat ditemui awak media, Sabtu (16/8/2025).
“Sudah visum, sudah ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?”
Bukti Lengkap, Kasus Tetap Mandek
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 April 2024 pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono. Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.
Visum medis dan keterangan saksi telah diserahkan sejak awal. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, proses hukum tak menunjukkan perkembangan.
“Saya merasa lelah. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) itu saja yang dikasih. Itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar,” ujar Bagus.
“Pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?”
Saksi Juga Heran: “Sudah Ngaku, Tapi Aman-Aman Saja”
Salah satu saksi mata, yang turut mengantar pelaku ke kantor polisi, mengaku heran dengan mandeknya kasus ini.
“Pelaku datang sendiri ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah kayak hilang begitu aja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya, meminta identitasnya disamarkan.
Korban Meradang, Polisi Tetap Diam
Lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, korban hanya menerima tiga lembar surat dari polisi.
“Setelah laporan masuk, saya dapat surat panggilan sebulan kemudian. Habis itu nggak ada kabar. Media sempat tanya ke Polres, baru dikasih SP2HP lagi pada 6 Maret 2024. Setelah itu? Sepi lagi. Mungkin sampai kiamat ya SP2HP terus,” keluh Bagus.
Ada Apa di Balik Diamnya Polres Blora?
Mandeknya kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah ada tebang pilih hukum? Atau, apakah korban tidak cukup “berdaya” untuk didengar?
“Kalau kasus kaya gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Kami capek, tapi kami akan terus bersuara,” tegas Okta.
Muncul pula dugaan, apakah lambannya proses hukum karena korban tidak memiliki uang atau akses khusus untuk mempercepat perkara?
Polres Blora Belum Memberi Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya kasus penganiayaan ini. Upaya konfirmasi dari awak media kepada pejabat berwenang pun belum membuahkan hasil.
Sementara itu, masyarakat Blora terus bertanya-tanya:
Apakah benar hukum di Blora bisa dibeli? Apakah harus menyetor terlebih dahulu agar laporan diproses?
Kasus ini masih menggantung. Namun satu hal yang pasti, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Blora mulai pudar.
Rep : Latif