“LBH GP ANSOR kab.Demak menghimbau kepada seluruh Insan Pers untuk mengutamakan etika jurnalistik”

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 14 OKTOBER 2025

Demak, – Mediaindonesiamaju.com himbauan disampaikan oleh Muslih.S.Sy.,ketua LBH.GP. ANSOR KAB.DEMAK terhadap tayangan Xpose Trans7 yang dinilai melecehkan dunia pesantren.

 

Dalam pernyataan resminya KETUA LBH. GP. ANSOR KAB.DEMAK menegaskan pentingnya mengembalikan jurnalisme kepada nilai dasar kode etik jurnalistik yang berdasarkan fakta.

 

” Pers seharusnya mencerahkan,bukan menyesatkan.tayangan ini tidak mendidik dan melanggar prinsip keadilan,

Ia menjelaskan,pesantren dan para kyai merupakan benteng moral bangsa. pelecehan terhadap mereka, sama dengan merendahkan kontribusi dunia pendidikan islam terhadap kemajuan bangsa, sebagai bentuk respon, LBH.GP.ANSOR KAB.DEMAK menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Resmi Bebas!

1. Tuntutan permintaan maaf.

2. Penghapusan tayangan

3. Langkah dewan pers

4. Himbauan agar masyarakat tetap tenang.

LBH.GP. ANSOR KAB.DEMAK,akan terus mengawal martabat ulama melaui jalur hukum yang beradab. ” ulama’ adalah pilar bangsa, bukan komoditas media. hormati mereka karena, ditangan merekalah cahaya ilmu dan moral bangsa dijaga,

” pungkas Muslih,S.Sy. Kepada wartawan selasa (14-10-2025)

Baca Juga :  TRAGIS! 4 Anak Dirantai dan Hanya Diberi Makan Singkong di Boyolali, Pemilik Rumah Menghilang

 

Muhamad Farid Aminudin,S.H. ( Sekretaris LBH.GP.ANSOR KAB.DEMAK) menambahkan “Kami tidak ingin dunia pers kehilangan moralitasnya, hanya karena mengejar sensasi, dengan mengesampingkan kode etik jurnalistik, Farid sapaan akrabnya, mengajak seluruh jurnalis, agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi. ” mari kita kembalikan jurnalisme kepada akhlak dan nilai kebenaran. berdasarkan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Karena tanpa akhlak,berita hanya akan melukai, ”

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  
Menilik Pembuatan Kerupuk Bandung di Desa Waru Rembang  
Santri Pemalang Dibekali Ilmu untuk Menjadi Agen Perubahan Positif     

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terbaru