Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Diduga Kepala Desa Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025.

 

Tegal ,Mediaindonesiamaju.com – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu:

  1. M. Taufik – Pemilik usaha sekaligus Kepala Desa Bojong
  2. Mukmin – Berperan sebagai penyuntik LPG
  3. Jajuli – Supir
  4. Jainun – Supir

Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 110 tabung LPG 3 kg isi
  • 847 tabung LPG 3 kg kosong
  • 183 tabung LPG 12 kg isi
  • 151 tabung LPG 12 kg kosong
  • 6 alat suntik LPG
  • 2 unit alat timbang
  • 2 unit mobil pick-up
  • 1 unit truk
Baca Juga :  Diduga Paman Ipar di Lumajang Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat

Modus Operandi

Dalam aksinya, M. Taufik selaku Kepala Desa Bojong diduga memerintahkan supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya, lalu dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.

Untuk mengelabui petugas, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Viral Isu Perawat RSUD Kudus Buka Praktik Tanpa Izin di Demak, Sunandar Klarifikasi Lewat Orang Kepercayaan

Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Para terduga pelaku di jerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda 60.000.000.000,00 (enam puluh Milyar Rupiah).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru