Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Diduga Kepala Desa Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025.

 

Tegal ,Mediaindonesiamaju.com – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu:

  1. M. Taufik – Pemilik usaha sekaligus Kepala Desa Bojong
  2. Mukmin – Berperan sebagai penyuntik LPG
  3. Jajuli – Supir
  4. Jainun – Supir

Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 110 tabung LPG 3 kg isi
  • 847 tabung LPG 3 kg kosong
  • 183 tabung LPG 12 kg isi
  • 151 tabung LPG 12 kg kosong
  • 6 alat suntik LPG
  • 2 unit alat timbang
  • 2 unit mobil pick-up
  • 1 unit truk
Baca Juga :  Warga Kedungwaru Kidul Geruduk DPRD Demak, Protes Kinerja dan Sikap Otoriter Kepala Desa

Modus Operandi

Dalam aksinya, M. Taufik selaku Kepala Desa Bojong diduga memerintahkan supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya, lalu dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.

Untuk mengelabui petugas, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Para terduga pelaku di jerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda 60.000.000.000,00 (enam puluh Milyar Rupiah).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Berita Terkait

Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an
Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Berita Terbaru