Marak Judi Dadu Kopyok di Wilayah Kabupaten Semarang, Di Duga di Back Up Oknum Lembaga Dan Wartawan – APH Terkesan Tutup Mata

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 Januari 2025

Semarang,MediaindonesiaMaju.com – Lokasi yang terletak di dekat tempat lokalisasi Gembol ini marak aktivitas kegiatan judi jenis ‘Dadu Kopyok’, dari informasi yang beredar telah berjalan kurang lebih 4-5 bulan tanpa tersentuh hukum. Awak Media dari beberapa Media Online dan juga Media Cyber mencoba mendatangi lokasi tersebut pada hari Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

” Lokasi tersebut berada di Jalan Dekat Berokan, Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. ”

Meskipun telah menjadi sorotan publik, perjudian dadu kopyok yang beroperasi di Gembol sampai saat ini belum juga tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  SILPA APBD 2024 Demak Membengkak, Dialokasikan ke APBD Perubahan 2025 – Ada Kongkalikong?

Menurut informasi yang diperoleh, perjudian dadu kopyok tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu dan telah menarik perhatian banyak warga. Namun, hingga saat ini, APH belum melakukan tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Di duga aktivitas ini di back up oleh Media maupun Lembaga yang inisial G, itu di buktikan saat awak media yang mendatangi lokasi tersebut dari korlap di lapangan mengatakan jika dari media langsung hubungi G saja terang koordinator di lokasi tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan keberadaan perjudian tersebut, karena dapat memicu kejahatan lainnya dan merusak moral masyarakat.

Komentar Warga
“Kami khawatir dengan keberadaan perjudian dadu kopyok ini. Kami berharap APH segera melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” kata salah satu warga setempat.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Tiga Wartawan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Permufakatan Jahat

Tanggapan APH

Saat ini, belum ada tanggapan resmi dari APH baik itu Polres Semarang maupun Polda Jateng terkait dengan perjudian dadu kopyok di wilayah Gembol tersebut. Namun, diharapkan APH segera melakukan tindakan yang nyata untuk menghentikan kegiatan tersebut guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sesuai arahan deri Bapak Presiden Prabowo dan juga Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mendukung program ‘Asta Cita’ Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian baik darat maupun online.

(Red_Ltf)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru