MIM, JAWA TWNGAH, 13 OKTOBER 2025
Demak, – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas perjudian jenis togel darat kembali marak di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Fenomena yang dikenal masyarakat sebagai kupon putih ini kini menjamur di sejumlah lokasi, terutama di area Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen.
Dari pantauan lapangan, kegiatan haram tersebut diduga berlangsung secara terbuka di kios dan warung sekitar pasar, tanpa ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut seringkali dilakukan pada malam hari dan menarik banyak pengunjung, termasuk remaja.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyebut, para penjual togel bahkan beroperasi secara rutin setiap hari.
> “Sudah lama mas, tapi sekarang makin ramai. Seolah-olah tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pelanggaran Hukum
Praktik togel darat termasuk dalam tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Seruan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku maupun bandar togel darat di wilayah Demak. Aktivitas semacam ini dinilai mencoreng citra daerah yang selama ini dikenal dengan sebutan “Kota Wali.”
Rep : Ima W