MIM, Kalimantan Timur 30 Desember 2024
Paser, Mediaindonesiamaju.com – Senin 30 Desember 2024 sejumlah masyarakat adat di dampingi oleh lembaga adat Paser, ormas grib, bapasak mendatangi PT Kideco jaya agung terkait pencabutan patok/pelang batas tanah yang di lakukan oleh PT Kideco jaya agung dan juga di dampingi oleh oknum kepolisian dari polres paser dua minggu yang lalu.
Masyarakat adat Paser mendatangi kantor PT Kideco Jaya Agung untuk menuntut klarifikasi terkait pencabutan patok batas wilayah dan penyerobotan lahan. Aksi ini diikuti oleh masyarakat adat paser dan didampingi oleh lembaga adat paser, beserta perwakilan ormas lain nya.
Pada 16 Desember 2024, patok batas wilayah masyarakat Paser dicabut oleh pihak PT Kideco Jaya Agung tanpa izin. Masyarakat merasa keberatan dan meminta penjelasan.
Salah satu dari masyarakat mengatakan, “Setelah sampai di kantor Kideco jaya agung kami mampir di pos security dan meminta untuk diarahkan agar bisa bertemu dengan pihak Kideco yang terkait pak tohari berserta team legal PT Kideco jaya agung. Namun setelah beberapa saat pihak security menyampaikan kepada kami bawa semua yang terkait dalam hal ini tidak ada di tempat atau di kantor Kideco jaya agung”.
“Sangat di sayangkan padahal kami mau tau atas dasar apa mereka mencabut patok/pelang batas tanah masyarakat, Dan kalau sudah di bebaskan ke siapa atas dasar apa tunjukan legalitas nya biar semua jelas dan kami pun siap tunjukan dasar legalitas yang kami miliki sebagai alas hak atas tanah jangan menghindar jangan selalu membenturkan masyarakat dengan aparat terutama oknum2 yang tidak bertanggung jawab”, Pungkas hapit.
Rep_Alpandi