Membela Diri Malah Jadi Tersangka Pembunuhan! Kasus DS di Waru Gegerkan Demak — Warga: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 OKTOBER 2025

DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Gelombang kemarahan publik mengguncang Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang warga berinisial DS, yang semestinya menjadi korban penganiayaan brutal, kini justru dijadikan tersangka pembunuhan oleh aparat penegak hukum.

 

Kasus ini membuat masyarakat geram dan muak terhadap potret hukum yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

 

Kronologi Mengejutkan: Korban Diserang, Malah Dituduh Membunuh!

 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (28/8/2025). Saat melintas di jalan desa, DS dicegat oleh tiga warga tanpa alasan jelas. Belum sempat bicara, ia langsung dipukul dengan balok kayu.

 

Tak tinggal diam, DS berusaha melindungi diri dan melakukan perlawanan spontan. Aksi saling pukul pun tak terhindarkan. Dalam pergumulan sengit itu, salah satu dari tiga penyerang terjatuh, mengalami luka serius, dan akhirnya meninggal dunia.

 

Namun yang mengejutkan, bukannya dianggap membela diri, DS justru dijadikan tersangka dengan pasal berat: 338 KUHP (pembunuhan) dan 170 KUHP (pengeroyokan).

 

Langkah ini sontak memantik kemarahan besar warga Waru, yang menilai penegakan hukum sedang kehilangan nurani.

 

Kuasa Hukum : “Ini Kriminalisasi Terang-Terangan!”

Baca Juga :  Keluarga Besar Kodim 0716/Demak Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-522 Kabupaten Demak

 

Kuasa hukum DS, Khomarudin, SH, angkat bicara dengan nada tajam. Ia menyebut apa yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil.

 

> “DS dipukul duluan, dia membela diri. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat (noodweer). Kalau pun dianggap lalai, pasalnya cukup 351 ayat (3) KUHP, bukan 338 atau 170. Ini jelas pemaksaan pasal yang menyalahi rasa keadilan!” tegas Khomar.

 

Ia juga menegaskan bahwa jika pola seperti ini dibiarkan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman.

 

> “Kalau membela diri saja bisa dipenjara, lebih baik rakyat pasrah dipukuli. Ini bahaya! Hukum seperti ini hanya melahirkan ketakutan dan ketidakadilan,” ujarnya geram.

 

 

Warga Waru Naik Pitam: “Jangan Jadikan Korban Kambing Hitam!”

 

Warga Desa Waru sepakat menyebut kasus ini tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.

 

> “Kami tahu siapa DS. Dia bukan pembuat onar, bukan preman. Kalau dia melawan, itu karena diserang duluan. Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam!” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan nada tinggi.

 

 

Beberapa warga bahkan mengancam akan menggelar aksi damai menuntut keadilan untuk DS.

Baca Juga :  Rembang Gelar PRAPORPROV Bola Voli Pantai 2025 di Pantai Dasun Lasem ‎

 

> “Kalau hukum terus begini, rakyat makin tidak percaya. Hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas warga lainnya.

 

 

Seruan Keadilan: “Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan!”

 

Kasus DS kini menjadi simbol ketimpangan hukum di daerah. Warga Waru mendesak aparat penegak hukum meninjau ulang penerapan pasal yang dijatuhkan kepada DS.

 

> “Kami bukan menentang hukum, kami menuntut keadilan! DS bukan pembunuh, dia korban yang terpaksa melawan untuk hidup!” ujar Khomar SH lagi.

 

 

Potret Buram Keadilan

 

Kasus DS menjadi tamparan keras bagi wajah hukum Indonesia. Jika seorang korban penganiayaan bisa dijadikan tersangka pembunuhan, maka nasib rakyat kecil benar-benar di ujung tanduk.

 

> “Keadilan bukan untuk dipamerkan di spanduk dan baliho, tapi harus dirasakan rakyat,” kata warga dengan nada getir.

 

Kini publik menunggu — apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuasaan?

Satu hal pasti: Desa Waru sudah muak dengan keadilan yang bisa diperjualbelikan.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru