Membela Diri Malah Jadi Tersangka Pembunuhan! Kasus DS di Waru Gegerkan Demak — Warga: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 OKTOBER 2025

DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Gelombang kemarahan publik mengguncang Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang warga berinisial DS, yang semestinya menjadi korban penganiayaan brutal, kini justru dijadikan tersangka pembunuhan oleh aparat penegak hukum.

 

Kasus ini membuat masyarakat geram dan muak terhadap potret hukum yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

 

Kronologi Mengejutkan: Korban Diserang, Malah Dituduh Membunuh!

 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (28/8/2025). Saat melintas di jalan desa, DS dicegat oleh tiga warga tanpa alasan jelas. Belum sempat bicara, ia langsung dipukul dengan balok kayu.

 

Tak tinggal diam, DS berusaha melindungi diri dan melakukan perlawanan spontan. Aksi saling pukul pun tak terhindarkan. Dalam pergumulan sengit itu, salah satu dari tiga penyerang terjatuh, mengalami luka serius, dan akhirnya meninggal dunia.

 

Namun yang mengejutkan, bukannya dianggap membela diri, DS justru dijadikan tersangka dengan pasal berat: 338 KUHP (pembunuhan) dan 170 KUHP (pengeroyokan).

 

Langkah ini sontak memantik kemarahan besar warga Waru, yang menilai penegakan hukum sedang kehilangan nurani.

 

Kuasa Hukum : “Ini Kriminalisasi Terang-Terangan!”

Baca Juga :  Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan seorang laki laki yang kedapatan membawa Senjata Tajam dan Korek Api berbentuk Pistol

 

Kuasa hukum DS, Khomarudin, SH, angkat bicara dengan nada tajam. Ia menyebut apa yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil.

 

> “DS dipukul duluan, dia membela diri. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat (noodweer). Kalau pun dianggap lalai, pasalnya cukup 351 ayat (3) KUHP, bukan 338 atau 170. Ini jelas pemaksaan pasal yang menyalahi rasa keadilan!” tegas Khomar.

 

Ia juga menegaskan bahwa jika pola seperti ini dibiarkan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman.

 

> “Kalau membela diri saja bisa dipenjara, lebih baik rakyat pasrah dipukuli. Ini bahaya! Hukum seperti ini hanya melahirkan ketakutan dan ketidakadilan,” ujarnya geram.

 

 

Warga Waru Naik Pitam: “Jangan Jadikan Korban Kambing Hitam!”

 

Warga Desa Waru sepakat menyebut kasus ini tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.

 

> “Kami tahu siapa DS. Dia bukan pembuat onar, bukan preman. Kalau dia melawan, itu karena diserang duluan. Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam!” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan nada tinggi.

 

 

Beberapa warga bahkan mengancam akan menggelar aksi damai menuntut keadilan untuk DS.

Baca Juga :  Polres Simalungun Diduga Lakukan Diskriminasi dalam Penetapan Tersangka Pengacara Horas Sianturi

 

> “Kalau hukum terus begini, rakyat makin tidak percaya. Hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas warga lainnya.

 

 

Seruan Keadilan: “Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan!”

 

Kasus DS kini menjadi simbol ketimpangan hukum di daerah. Warga Waru mendesak aparat penegak hukum meninjau ulang penerapan pasal yang dijatuhkan kepada DS.

 

> “Kami bukan menentang hukum, kami menuntut keadilan! DS bukan pembunuh, dia korban yang terpaksa melawan untuk hidup!” ujar Khomar SH lagi.

 

 

Potret Buram Keadilan

 

Kasus DS menjadi tamparan keras bagi wajah hukum Indonesia. Jika seorang korban penganiayaan bisa dijadikan tersangka pembunuhan, maka nasib rakyat kecil benar-benar di ujung tanduk.

 

> “Keadilan bukan untuk dipamerkan di spanduk dan baliho, tapi harus dirasakan rakyat,” kata warga dengan nada getir.

 

Kini publik menunggu — apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuasaan?

Satu hal pasti: Desa Waru sudah muak dengan keadilan yang bisa diperjualbelikan.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru