MIM,Jawa Tengah 18 Maret 2025
Semarang, MediaIndonesiaMaju.com – Suyanto, yang mewakili ahli waris lainnya, mengaku menjadi korban mafia tanah di Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Ia menuturkan bahwa tanah yang mereka miliki kini dikuasai oleh PT Nuclear Coating Fabric, meskipun ia dan keluarganya merasa memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut.
Merasa haknya dirampas, Suyanto bersama tiga saudaranya berupaya mencari keadilan. Mereka telah melaporkan kasus ini ke ATR/BPN sejak era kepemimpinan AHY hingga kini di bawah Nusron Wahid, namun belum ada tanggapan serius dari pihak terkait.
Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puspa, Suyanto dan ahli waris lainnya kini membawa permasalahan ini ke Wakil Presiden. Mereka berharap pemerintah memberikan perhatian serius agar hak kepemilikan tanah mereka dapat dikembalikan atau mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang tanah ini harus digunakan pihak lain, setidaknya kami mendapatkan hak kami, baik dalam bentuk tanah maupun ganti rugi yang adil,” ujar Suyanto.
Kasus sengketa tanah seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Banyak ahli waris dan pemilik tanah sah yang merasa terpinggirkan akibat dugaan praktik mafia tanah. Dengan adanya perhatian dari pemerintah, diharapkan kasus ini bisa segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Rep_pujiono