Minimnya Pengawasan Kantin SMK Yatpi Godong, Siswa Bebas Merokok di Lingkungan Sekolah

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 21 Juni 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan kembali tercoreng oleh praktik yang dinilai mencederai semangat pembentukan karakter peserta didik. Kali ini, sorotan tertuju pada kantin di lingkungan SMK Yatpi Godong yang diduga bebas menjual rokok, bahkan kepada para siswa sekolah.

Minimnya pengawasan dari pihak guru atau manajemen sekolah membuat kantin tersebut leluasa melakukan praktik yang bertentangan dengan peraturan sekolah dan nilai-nilai pendidikan. Dari pantauan dan dokumentasi yang diterima redaksi, tampak sejumlah siswa sedang mengisap rokok di area kantin yang berada di dalam lingkungan sekolah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi zona bebas asap rokok dan menjadi tempat pembinaan generasi muda yang sehat dan beretika.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pemalang Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV, Sinergi TNI dan Masyarakat  

Menanggapi informasi tersebut, salah satu guru di SMK Yatpi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi awal. “Terima kasih informasinya 🙏 ini sebagai bahan evaluasi kami terkait pemberitaan ini. Mohon jangan diupload ke media njih pak. InsyaAllah kami akan memperbaiki anak-anak kami,” tulis guru tersebut pada Jumat malam (21/6/2025).

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa pihak sekolah akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kebenaran identitas siswa dalam video yang beredar. “Kami akan menelusuri lebih lanjut njih, terkait anak-anak dalam video tersebut anak kami atau tidak. Sebelumnya jenengan dapat video tersebut dari mana njih? Karena jika dilihat video dari dekat, biasanya ini adalah video dokumentasi anak sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polsek Karangtengah Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Objek Wisata, Jelang Libur Tahun Baru

Sementara itu, masyarakat dan orang tua murid berharap agar pihak sekolah mengambil tindakan tegas dan segera memperketat pengawasan lingkungan sekolah, khususnya kantin. Selain itu, perlu adanya kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satpol PP untuk melakukan razia rutin di sekolah-sekolah demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan disiplin.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan di Kabupaten Grobogan untuk tidak lengah dalam mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah, serta menjaga integritas dan citra pendidikan yang layak bagi generasi penerus bangsa.

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru