Oknum KOMIT Diduga Potong Insentif Imam Masjid, Program Religius Pemkab Kuningan Ternoda

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 14 Juli 2025

KUNINGAN – Program insentif senilai Rp1 miliar yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk para Imam Tajug dan Guru Ngaji sejatinya merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam membina kehidupan spiritual masyarakat. Namun, semangat mulia tersebut tercoreng oleh dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pengurus internal Komunitas Imam Tajug (KOMIT).

Sejumlah Imam Tajug mengaku mendapat permintaan dari pengurus tingkat bawah KOMIT untuk mengembalikan sebagian dana insentif yang telah mereka terima. Nilai yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per orang, tanpa alasan atau kejelasan penggunaan dana.

“Uangnya kami terima utuh, tapi disuruh setor kembali. Tidak tahu untuk apa, yang minta juga pengurus kami sendiri,” ujar salah satu Imam Tajug yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/7/2025).
“Kami tidak enak menolak, tapi dalam hati bertanya-tanya, ini maksudnya apa?” imbuhnya.

Manipulasi di Balik Niat Baik

Dugaan pemotongan ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama karena dilakukan oleh pihak internal KOMIT sendiri. Praktik semacam ini tidak hanya melukai para penerima manfaat, tetapi juga mencederai marwah institusi keagamaan. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung nilai-nilai spiritual justru diduga memanfaatkan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tawuran Remaja di Flyover Pasar Rebo: Satu Korban Alami Cedera Parah

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan dana keagamaan, terutama ketika program ini digagas dengan niat baik oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, untuk membangun masyarakat religius dan memberikan penghargaan kepada penjaga moral umat.

Pemerintah Daerah Dikhianati

Program insentif untuk Imam dan Guru Ngaji merupakan simbol kepedulian pemerintah terhadap pembinaan umat. Namun, jika dugaan manipulasi ini benar adanya dan dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya nilai program yang rusak, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan organisasi keagamaan.

Baca Juga :  Viral Isu Perawat RSUD Kudus Buka Praktik Tanpa Izin di Demak, Sunandar Klarifikasi Lewat Orang Kepercayaan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mencoba menghubungi Ketua KOMIT Kabupaten Kuningan berinisial S.S untuk mendapatkan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan. Diamnya pihak KOMIT pusat di tengah tudingan ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah mereka mengetahui praktik ini dan membiarkannya?

Saatnya Transparansi dan Evaluasi

Momen ini seharusnya menjadi titik evaluasi bagi Pemkab Kuningan. Tidak cukup hanya membuat program berniat baik tanpa pengawasan yang ketat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Imam Tajug dan Guru Ngaji yang telah membimbing umat dengan tulus pantas menerima hak mereka secara penuh, tanpa tekanan atau pemotongan. Program keagamaan harus menjadi sumber cahaya, bukan bayang-bayang yang diselimuti kecurigaan dan ketidakadilan.

Sumber: Mulus Mulyadi
Editor: MediaIndonesiaMaju

Berita Terkait

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru