Oknum TNI di Aceh Tengah Diduga Terlibat Penipuan dan Kekerasan, Korban Minta Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Aceh 15 Maret 2025

Aceh Tengah,Mediaindonesiamaju.com – Seorang oknum anggota TNI dari satuan Kodim Aceh Tengah berinisial HN diduga melakukan tindak penipuan dan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Ummi Kalsum, warga Kall Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.

Kasus ini bermula pada September 2023, ketika Ummi Kalsum menyerahkan uang sebesar Rp 380 juta secara bertahap kepada HN dengan harapan agar anaknya dapat diterima sebagai anggota kepolisian. Namun, setelah sekian lama, janji tersebut tidak terealisasi, sehingga korban meminta agar uangnya dikembalikan. HN berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga awal 2025, janji tersebut tak juga dipenuhi.

Baca Juga :  Ada Apa Camat Kecamatan Ujung Padang Dengan Kepala Desa...!. Dana Desa Raib Pekerjaan Tidak Terlaksana , LPJ Selesai

Puncaknya terjadi pada 31 Januari 2025. HN, yang didampingi kepala desa setempat dan anak kepala desa, mendatangi sebuah warung nasi. Di tempat itu, HN diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Ummi Kalsum dan anaknya yang masih di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami trauma serta harus menjalani perawatan medis, termasuk visum untuk keperluan lebih lanjut.

Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tengah. Tak lama setelah laporan dibuat, pihak kepolisian menangkap HN bersama kepala desa dan anaknya. Namun, penahanan mereka hanya berlangsung singkat, karena mereka kemudian dibebaskan dengan alasan penangguhan masa tahanan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Pengawasan SPMB 2025/2026: Pastikan Transparansi dan Inklusivitas

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Ummi Kalsum kini meminta negara untuk menindak tegas oknum TNI tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menuntut agar uang sebesar Rp 380 juta yang telah diserahkan dikembalikan, serta meminta perlindungan hukum agar tidak mengalami intimidasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Red – Tim

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru