Oknum Wartawan Tribuncakranews.com Diduga Terjerat Pemerasan, Pimpinan Redaksi Dituding Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Tindakan Stop Pers Sepihak

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Maret 2025

Semarang, Mediaindonesiamaju.comb- Jawa Tengah – Dunia jurnalistik di Jawa Tengah tengah diguncang skandal dugaan pemerasan yang melibatkan seorang wartawan Tribuncakranews.com berinisial (ZF). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap para penjual rokok ilegal di wilayah Cilacap dengan ancaman pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.

Namun, yang lebih mengejutkan, pimpinan redaksi Tribuncakranews.com justru dituding lepas tangan dan tidak memberikan perlindungan atau pendampingan hukum terhadap wartawan yang bersangkutan. Bahkan,o sumber internal menyebut bahwa pimpinan redaksi diduga melakukan tindakan “stop pers” secara sepihak, membungkam suara para jurnalisnya.

Tindakan ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan wartawan. Seorang jurnalis yang enggan disebut namanya menyatakan, “Kami merasa dikhianati dan ditinggalkan. Seharusnya, pimpinan redaksi berada di garis depan untuk membela kami, bukan malah menghindar.”

Sikap pimpinan redaksi ini mendapat kecaman luas dari komunitas wartawan di Indonesia. Seorang wartawan senior di Jawa Tengah mengatakan, “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap solidaritas profesi. Seharusnya, (ZF) mendapatkan pendampingan, bukan justru dibungkam.”

Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini dilakukan demi menyelamatkan reputasi Tribuncakranews.com. Namun, langkah tersebut justru dianggap memperburuk citra media tersebut serta merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas jurnalisme.

Baca Juga :  Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Pengamat media online di Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan lepas tangan ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. “Sebagai pimpinan redaksi, ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap anggotanya. Stop pers ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Mantan Petinggi BUMN Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel - Dirasa Terlalu Ringan.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan redaksi Tribuncakranews.com masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Ketidakjelasan ini semakin memperkeruh situasi dan memperdalam kekecewaan para jurnalis di Indonesia.

Berita telah disusun dengan bahasa yang lebih lugas dan profesional. Jika ada revisi atau tambahan yang diperlukan, silakan beri tahu saya!

Rep_fq

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru