Oknum Wartawan Tribuncakranews.com Diduga Terjerat Pemerasan, Pimpinan Redaksi Dituding Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Tindakan Stop Pers Sepihak

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Maret 2025

Semarang, Mediaindonesiamaju.comb- Jawa Tengah – Dunia jurnalistik di Jawa Tengah tengah diguncang skandal dugaan pemerasan yang melibatkan seorang wartawan Tribuncakranews.com berinisial (ZF). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap para penjual rokok ilegal di wilayah Cilacap dengan ancaman pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.

Namun, yang lebih mengejutkan, pimpinan redaksi Tribuncakranews.com justru dituding lepas tangan dan tidak memberikan perlindungan atau pendampingan hukum terhadap wartawan yang bersangkutan. Bahkan,o sumber internal menyebut bahwa pimpinan redaksi diduga melakukan tindakan “stop pers” secara sepihak, membungkam suara para jurnalisnya.

Tindakan ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan wartawan. Seorang jurnalis yang enggan disebut namanya menyatakan, “Kami merasa dikhianati dan ditinggalkan. Seharusnya, pimpinan redaksi berada di garis depan untuk membela kami, bukan malah menghindar.”

Sikap pimpinan redaksi ini mendapat kecaman luas dari komunitas wartawan di Indonesia. Seorang wartawan senior di Jawa Tengah mengatakan, “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap solidaritas profesi. Seharusnya, (ZF) mendapatkan pendampingan, bukan justru dibungkam.”

Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini dilakukan demi menyelamatkan reputasi Tribuncakranews.com. Namun, langkah tersebut justru dianggap memperburuk citra media tersebut serta merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas jurnalisme.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih dan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78

Pengamat media online di Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan lepas tangan ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. “Sebagai pimpinan redaksi, ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap anggotanya. Stop pers ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Mangkrak dan Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Gedung Olahraga Desa Karangmlati Jadi Sorotan Warga

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan redaksi Tribuncakranews.com masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Ketidakjelasan ini semakin memperkeruh situasi dan memperdalam kekecewaan para jurnalis di Indonesia.

Berita telah disusun dengan bahasa yang lebih lugas dan profesional. Jika ada revisi atau tambahan yang diperlukan, silakan beri tahu saya!

Rep_fq

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru