MIM, JAWA TENGAH, 3 OKTOBER 2025
BLORA || Mediaindonediamaju.com – Suasana panas tengah melanda lingkungan Dinas Bapperida Kabupaten Blora. Hal ini dipicu oleh keberadaan salah satu pegawai PPPK bernama Septi, yang sebelumnya diketahui pernah resmi mengundurkan diri usai tes PPPK pada tahun 2022, namun belakangan kembali ditarik dan bahkan sudah dilantik menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
Isu tersebut ramai diperbincangkan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan internal maupun publik terkait regulasi kepegawaian. Menyikapi hal ini, tim awak media berusaha melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Bapperida Kabupaten Blora, A. Mahbub Djunaidi, S.Pd., M.Si.
“Memang benar Septi dulu pernah keluar dan membuat surat pengunduran diri.
Untuk informasi lanjutan terkait statusnya, silakan klarifikasi ke Sekretaris Dinas Bapperida dan juga ke BKD yang lebih paham soal regulasi kepegawaian,” jelas Mahbub Djunaidi. Ia juga menambahkan bahwa Septi kini sudah memenuhi syarat administrasi, termasuk masa pengabdian, dan telah terdaftar di BKN.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Bapperida Blora, Anton, saat dikonfirmasi mengaku terkejut dengan adanya kasus ini.
“Saya sendiri kaget, baru kali ini ada kejadian semacam ini. Apalagi saat saya menjabat Sekdin Bapperida. Namun, setelah Septi dilantik sebagai PPPK, regulasinya tetap harus dihormati. Dari aturan, dia memang sudah memenuhi syarat dan harus mengabdi lebih dari 2 tahun,” terang Anton.
Kasus ini masih menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai maupun masyarakat. Untuk itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak BKD Kabupaten Blora sebagai lembaga yang berwenang penuh dalam mengatur regulasi dan administrasi kepegawaian.
Rep : Latif