MIM, JAWA TEBGAH, 4 APRIL 2025
Grobogan, – Mediaindonediamaju.com Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan dua pelaku berinisial ST dan AS mulai menemui titik terang. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan penipuan terhadap dua korban, PS dan WD, terkait pemberangkatan tenaga kerja migran ke Korea. Setelah melalui proses panjang sejak laporan polisi pada tahun 2023, kini keduanya telah dijadikan tersangka.
PS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ST dan AS akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kedua pelaku tidak hadir untuk diperiksa, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dan membawa mereka secara paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar PS, dengan harapan agar proses hukum segera dijalankan.
Korban lainnya, WD, juga mengungkapkan rasa kesalnya terhadap tindakan pelaku. Menurutnya, AS dan ST sengaja mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah yang telah merugikan dirinya. “Mereka sudah dianggap penipu yang tidak punya hati. Tindakan mereka sangat kejam, dan kami, para korban, sangat berharap agar mereka segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” kata WD dengan nada tegas.
Dalam keterangan terpisah, Kasubbag Humas Polres Grobogan, KBO Reskrim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. “Setelah lebaran, kami akan segera melakukan penangkapan terhadap ST dan AS. Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rep_Latif