Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TEBGAH, 4 APRIL 2025

Grobogan, – Mediaindonediamaju.com Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan dua pelaku berinisial ST dan AS mulai menemui titik terang. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan penipuan terhadap dua korban, PS dan WD, terkait pemberangkatan tenaga kerja migran ke Korea. Setelah melalui proses panjang sejak laporan polisi pada tahun 2023, kini keduanya telah dijadikan tersangka.

PS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ST dan AS akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kedua pelaku tidak hadir untuk diperiksa, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dan membawa mereka secara paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar PS, dengan harapan agar proses hukum segera dijalankan.

Baca Juga :  Penganiayaan dan Pengeroyokan di Demak, Satu Korban Tewas

Korban lainnya, WD, juga mengungkapkan rasa kesalnya terhadap tindakan pelaku. Menurutnya, AS dan ST sengaja mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah yang telah merugikan dirinya. “Mereka sudah dianggap penipu yang tidak punya hati. Tindakan mereka sangat kejam, dan kami, para korban, sangat berharap agar mereka segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” kata WD dengan nada tegas.

Baca Juga :  Srikandi Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kota Lubuk Linggau

Dalam keterangan terpisah, Kasubbag Humas Polres Grobogan, KBO Reskrim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. “Setelah lebaran, kami akan segera melakukan penangkapan terhadap ST dan AS. Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rep_Latif

Berita Terkait

Stop Pers!!!!
Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas
Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 23:26 WIB

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Berita Terbaru

Nasional

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Jul 2025 - 23:26 WIB