Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TEBGAH, 4 APRIL 2025

Grobogan, – Mediaindonediamaju.com Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan dua pelaku berinisial ST dan AS mulai menemui titik terang. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan penipuan terhadap dua korban, PS dan WD, terkait pemberangkatan tenaga kerja migran ke Korea. Setelah melalui proses panjang sejak laporan polisi pada tahun 2023, kini keduanya telah dijadikan tersangka.

PS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ST dan AS akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kedua pelaku tidak hadir untuk diperiksa, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dan membawa mereka secara paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar PS, dengan harapan agar proses hukum segera dijalankan.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Antar Desa Sordang Bolon Menuju Kecamatan Ujung Padang Rusak, PTPN IV Diharap Perhatikan

Korban lainnya, WD, juga mengungkapkan rasa kesalnya terhadap tindakan pelaku. Menurutnya, AS dan ST sengaja mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah yang telah merugikan dirinya. “Mereka sudah dianggap penipu yang tidak punya hati. Tindakan mereka sangat kejam, dan kami, para korban, sangat berharap agar mereka segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” kata WD dengan nada tegas.

Baca Juga :  rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Dalam keterangan terpisah, Kasubbag Humas Polres Grobogan, KBO Reskrim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. “Setelah lebaran, kami akan segera melakukan penangkapan terhadap ST dan AS. Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rep_Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru