MIM, SUMATRA SELATAN, 27 JULI 2025
LUBUK LINGGAU – Mediaindonesiamaju.com Setelah buron hampir dua pekan, pria berinisial PS (23) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat sore (25/7/2025). Warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, itu diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan swasta.
Aksi PS bermula pada Senin pagi, 14 Juli 2025. Saat itu, korban, Ahmad Saputra—warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau—sedang tertidur di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda yang memberitahukan bahwa seseorang hendak meminjam sepeda motor.
Saat terjaga, Ahmad mendapati PS sudah berada di dalam rumahnya. Dengan dalih ingin membeli lem di Pasar Lubuk Linggau, PS meminjam motor Honda Beat warna biru putih milik Ahmad dengan nomor polisi BG 2497 HY. Tanpa curiga, korban pun meminjamkan motornya.
Namun kepercayaan itu berujung penyesalan. Motor yang dibawa pelaku tak kunjung kembali hingga hari berganti. Merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga Rp7 juta, Ahmad pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek segera bertindak. Di bawah komando Kapolsek IPTU Sumardi Candra, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Pada Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB, kami menemukan keberadaan pelaku di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. PS langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sumardi saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).
Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminjam untuk kebutuhan sepele, lalu membawa kabur kendaraan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik, terlebih saat meminjam barang berharga,” tegas IPTU Sumardi.
Kini PS mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara I dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rep : Latif K