Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, SUMATRA SELATAN, 27 JULI 2025

LUBUK LINGGAU – Mediaindonesiamaju.com Setelah buron hampir dua pekan, pria berinisial PS (23) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat sore (25/7/2025). Warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, itu diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan swasta.

Aksi PS bermula pada Senin pagi, 14 Juli 2025. Saat itu, korban, Ahmad Saputra—warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau—sedang tertidur di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda yang memberitahukan bahwa seseorang hendak meminjam sepeda motor.

Saat terjaga, Ahmad mendapati PS sudah berada di dalam rumahnya. Dengan dalih ingin membeli lem di Pasar Lubuk Linggau, PS meminjam motor Honda Beat warna biru putih milik Ahmad dengan nomor polisi BG 2497 HY. Tanpa curiga, korban pun meminjamkan motornya.

Baca Juga :  Di Duga Mabes POLRI Buka Gudang CPO Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara Untuk Membajak Produksi CPO Milik BUMN.   

Namun kepercayaan itu berujung penyesalan. Motor yang dibawa pelaku tak kunjung kembali hingga hari berganti. Merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga Rp7 juta, Ahmad pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek segera bertindak. Di bawah komando Kapolsek IPTU Sumardi Candra, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil.

“Pada Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB, kami menemukan keberadaan pelaku di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. PS langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sumardi saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Kurangnya Pengawasan Pemda dan Minimnya Transparansi Kontraktor di Paser: Tiga Titik Proyek Jalan Diduga Langgar Prosedurub

Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminjam untuk kebutuhan sepele, lalu membawa kabur kendaraan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, mengimbau masyarakat agar selalu waspada.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik, terlebih saat meminjam barang berharga,” tegas IPTU Sumardi.

Kini PS mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara I dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Rep : Latif K

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru