MIM,Riau 03 Juli 2025
Kampar, Mediaindonesiamaju.com – Ketegangan mencuat di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, setelah terjadinya pembongkaran paksa terhadap pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) oleh kelompok yang dikawal aparat berseragam polisi bersenjata lengkap, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Pembongkaran Sepihak di Lahan Bersertifikat
Pembongkaran dilakukan terhadap sejumlah fasilitas koperasi seperti pos keamanan, portal, plang nama, hingga lampu penerangan jalan. Padahal, semua fasilitas tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat resmi milik KOPPSA-M.
Aksi sepihak itu dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Aprinus dan Mustakim, dua orang yang diketahui merupakan mantan pengurus koperasi. Mereka menggandeng kelompok adat (dubalang) dan pihak yang mengaku sebagai anggota Tim RAGA Polda Riau.
Jual Beli Ilegal Jadi Akar Konflik
Peristiwa ini bermula dari klaim sepihak seorang bernama Suratno yang menyatakan telah membeli lahan kebun milik koperasi dari Aprinus dan Mustakim. Padahal, lahan tersebut secara sah masih tercatat atas nama KOPPSA-M. Proses hukum atas dugaan jual beli ilegal ini sedang berjalan, namun pihak Suratno justru melakukan aksi fisik dengan merampas fasilitas koperasi.
“Ini bukan sekadar konflik biasa, ini perampasan legalitas koperasi rakyat oleh kelompok yang bermain di balik hukum,” ungkap seorang pengurus KOPPSA-M.
Diduga Aksi ‘Orderan’ yang Libatkan Oknum Aparat
Keterlibatan sekitar 25 personel bersenjata lengkap yang disebut berasal dari Tim RAGA Polda Riau memicu kekhawatiran dan pertanyaan besar. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada surat tugas atau dokumen hukum yang menyatakan aksi tersebut merupakan operasi resmi kepolisian.
Pihak koperasi menduga kuat, aksi ini merupakan “orderan” atau titipan dari pihak berkepentingan untuk menguasai lahan dan aset KOPPSA-M secara tidak sah.
KOPPSA-M Minta Kapolda Turun Tangan
Koperasi mendesak Kapolda Riau untuk turun langsung mengevaluasi dan menindak tegas keterlibatan personel kepolisian dalam perusakan aset koperasi.
“Kami dirampas di tanah sendiri. Ini bukan hanya penghancuran bangunan, tapi pembantaian terhadap semangat kemandirian dan hukum yang kami pegang,” ujar pengurus koperasi dengan nada tegas.
Semua barang yang dibongkar, seperti portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan, bahkan telah diangkut menggunakan dump truck ke Polda Riau, tanpa berita acara dan dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini menjadi ujian nyata terhadap keberpihakan aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan, khususnya bagi rakyat kecil yang berjuang melalui jalur koperasi.
Rep_tim