Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 05 Juni 2025

Semarang,Mediaindonesiamaju.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke Semarang. Tersangka tersebut adalah pemilik karaoke, yang juga dikenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari viralnya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di karaoke tersebut. Polda Jateng menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam hingga mengarah pada penetapan tersangka terhadap Bambang Raya.

Baca Juga :  MUSRENBANG di Gubug Dimeriahkan oleh UMKM Hasil Olahan Sendiri

Dikutip dari Tribunjateng.com, Bambang Raya membenarkan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka melalui pesan WhatsApp.
“Ya (benar), saya diberitahu teman saya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Menanggapi status hukumnya, Bambang Raya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantah mengetahui adanya praktik pornografi di tempat karaoke tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, tapi hanya sebagai pemilik gedung dengan izin yang lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola.
“Sesuai dengan surat perjanjian tertulis, seluruh operasional Mansion adalah tanggung jawab penuh pihak pengelola (pihak kedua), bukan saya selaku pemilik gedung (pihak pertama),” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Kasus ini telah menyita perhatian publik setelah mencuat ke media sosial. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik melanggar hukum tersebut.

Polda Jateng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum pihak pengelola yang disebut Bambang Raya dalam ketrangannya.

Rep _ Fiqih

Berita Terkait

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.
Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut
PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata
Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM
Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau
Diduga Asal Jadi, Proyek Pompanisasi di Rejosari Tuai Sorotan
Reborn: Sebuah Cerita Panembahan Bedono, Pengingat Akan Makna Sejati dari Kebersihan Hati
DI Duga Oknum Kapolsek Iptu Sonni G Silalahi. SH. Buka Usaha Judi Togel Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:29 WIB

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Senin, 28 Juli 2025 - 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:44 WIB

PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:22 WIB

Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:20 WIB

Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

Berita Terbaru