MIM, Kalimantan Timur 16 Desember 2024
PASER ,Mediaindonesiamaju.com- Pihak PT. Kideco Jaya Agung didampingi oleh anggota kepolisian dari Polres Paser melakukan pencabutan pelang batas tanah masyarakat di desa rantau bintungan, Kalimantan Timur. Aksi ini dilakukan setelah adanya sengketa lahan antara pihak Kideco dan masyarakat setempat beberapa bulan yang lalu.
Menurut keterangan warga, pencabutan pelang batas tanah dilakukan pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Di duga PT Kideco jaya agung dan perwakilan dari polres Paser dengan sengaja mencabut dan melepas patok batas tanah warga yang masuk di konsensi PT Kideco jaya agung.
Sebelum nya PT Kideco jaya agung dan pihak kepolisian polres Paser tahu bahwa lahan tersebut belum ada penyelesaian dan pembebasan kepada masyarakat yang terkait dan yang berhak, ujar syahdan
sedangkan pada tanggal 01 Desember 2024 pihak pemilik lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke polres Paser tentang penyerobotan lahan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari polres paser tentang pelaporan tersebut, malah patok dan pelang batas di cabut oleh PT Kideco bersama anggota dari polres paser, Tegas syahdan.
Masyarakat setempat merasa keberatan dengan tindakan tersebut. Karena masyarakat tidak setuju dengan pencabutan pelang batas tanah tersebut karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Rep_syahdan