Pencabutan Pelang Batas Tanah Masyarakat Oleh Pihak Kideco Jaya Agung Didampingi Anggota Kepolisian dari Polres Paser.

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Kalimantan Timur 16 Desember 2024

PASER ,Mediaindonesiamaju.com- Pihak PT. Kideco Jaya Agung didampingi oleh anggota kepolisian dari Polres Paser melakukan pencabutan pelang batas tanah masyarakat di desa rantau bintungan, Kalimantan Timur. Aksi ini dilakukan setelah adanya sengketa lahan antara pihak Kideco dan masyarakat setempat beberapa bulan yang lalu.
Menurut keterangan warga, pencabutan pelang batas tanah dilakukan pada hari Senin, 16 Desember 2024.

Di duga PT Kideco jaya agung dan perwakilan dari polres Paser dengan sengaja mencabut dan melepas patok batas tanah warga yang masuk di konsensi PT Kideco jaya agung.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Survei Jalan Jelang Nataru

Sebelum nya PT Kideco jaya agung dan pihak kepolisian polres Paser tahu bahwa lahan tersebut belum ada penyelesaian dan pembebasan kepada masyarakat yang terkait dan yang berhak, ujar syahdan

sedangkan pada tanggal 01 Desember 2024 pihak pemilik lahan sudah melaporkan permasalahan ini ke polres Paser tentang penyerobotan lahan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari polres paser tentang pelaporan tersebut, malah patok dan pelang batas di cabut oleh PT Kideco bersama anggota dari polres paser, Tegas syahdan.

Baca Juga :  Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Demak

Masyarakat setempat merasa keberatan dengan tindakan tersebut. Karena masyarakat tidak setuju dengan pencabutan pelang batas tanah tersebut karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Rep_syahdan

Berita Terkait

Diduga Tempat Hiburan Malam Berkedok Rumah Makan Seafood Bebas Beroperasi Di Jalan Gajah Mada Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus
Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Demak
Polsek Demak Kota Hadir di SD IT Kota Wali dan Ajak Siwa-siswi Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Polres Lubuk Linggau Menerima Kunjungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Selatan Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Menghadiri Kegiatan Syukuran atas Pelaksanaan Pilkada Damai Kota Lubuk Linggau
Dugaan Mark Up Dana Desa di Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan
Berita ini 671 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:06 WIB

Diduga Tempat Hiburan Malam Berkedok Rumah Makan Seafood Bebas Beroperasi Di Jalan Gajah Mada Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:16 WIB

Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:33 WIB

Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Demak

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:51 WIB

Polsek Demak Kota Hadir di SD IT Kota Wali dan Ajak Siwa-siswi Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:26 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Berita Terbaru