Pendekatan Medis Lebih Efektif: Studi Kasus Kebijakan Narkotika di Berbagai Negara

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,NTT 17 Maret 2025

Ngada ,Mediaindonesiamaju.com – Setelah 64 tahun sejak Konvensi Internasional melarang kepemilikan dan peredaran narkotika, berbagai negara menunjukkan hasil yang berbeda dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Beberapa negara berhasil menekan prevalensi penyalahgunaan, sementara yang lain masih bergelut dengan angka pengguna dan peredaran gelap yang tinggi.

Kebijakan Pidana vs. Pendekatan Medis

Dua pendekatan utama yang diterapkan di dunia adalah pendekatan pidana dan pendekatan non-pidana atau medis. Negara seperti Amerika Serikat, China, India, Brasil, Rusia, dan Indonesia memilih jalur hukum pidana yang keras dalam menangani penyalahguna narkotika. Namun, data menunjukkan bahwa negara-negara ini justru memiliki angka penyalahgunaan narkotika yang tinggi.

Baca Juga :  Gencar Laksanakan Patroli Satgas Preventif Ops Keselamatan Candi 2025 Satlantas Polres Demak

Amerika Serikat, misalnya, menempatkan penyalahgunaan narkotika dalam yurisdiksi hukum pidana, di mana pelanggar diproses secara tegas. Namun, hasilnya, Amerika tetap menjadi negara dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika tertinggi di dunia serta menjadi pasar utama bagi penyelundup narkotika.

Sebaliknya, negara-negara Uni Eropa mengadopsi kebijakan yang lebih berorientasi pada pendekatan medis. Penyalahguna narkotika di negara-negara ini tidak diproses secara pidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai hukuman alternatif. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Lakukan Wisuda Bagi Peserta Sekolah Lansia Tangguh Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Standard 1

The Best Practice: Mengedepankan Rehabilitasi

Berdasarkan pengalaman negara-negara Uni Eropa, pendekatan hukum yang tepat adalah menempatkan penyalahguna narkotika dalam yurisdiksi hukum administrasi, bukan pidana. Dengan mengutamakan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara, angka pengguna narkotika dapat ditekan dan dampak sosial akibat kriminalisasi dapat diminimalkan.

Dari hasil studi kasus ini, terlihat bahwa kebijakan yang lebih menitikberatkan pada pendekatan medis dan rehabilitasi lebih efektif dan efisien dibandingkan pendekatan pidana yang keras. Reformasi kebijakan narkotika mungkin menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan oleh negara-negara dengan angka penyalahgunaan narkotika yang tinggi.

Rep_putri

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru