MIM,NTT 17 Maret 2025
Ngada ,Mediaindonesiamaju.com – Setelah 64 tahun sejak Konvensi Internasional melarang kepemilikan dan peredaran narkotika, berbagai negara menunjukkan hasil yang berbeda dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Beberapa negara berhasil menekan prevalensi penyalahgunaan, sementara yang lain masih bergelut dengan angka pengguna dan peredaran gelap yang tinggi.
Kebijakan Pidana vs. Pendekatan Medis
Dua pendekatan utama yang diterapkan di dunia adalah pendekatan pidana dan pendekatan non-pidana atau medis. Negara seperti Amerika Serikat, China, India, Brasil, Rusia, dan Indonesia memilih jalur hukum pidana yang keras dalam menangani penyalahguna narkotika. Namun, data menunjukkan bahwa negara-negara ini justru memiliki angka penyalahgunaan narkotika yang tinggi.
Amerika Serikat, misalnya, menempatkan penyalahgunaan narkotika dalam yurisdiksi hukum pidana, di mana pelanggar diproses secara tegas. Namun, hasilnya, Amerika tetap menjadi negara dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika tertinggi di dunia serta menjadi pasar utama bagi penyelundup narkotika.
Sebaliknya, negara-negara Uni Eropa mengadopsi kebijakan yang lebih berorientasi pada pendekatan medis. Penyalahguna narkotika di negara-negara ini tidak diproses secara pidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai hukuman alternatif. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
The Best Practice: Mengedepankan Rehabilitasi
Berdasarkan pengalaman negara-negara Uni Eropa, pendekatan hukum yang tepat adalah menempatkan penyalahguna narkotika dalam yurisdiksi hukum administrasi, bukan pidana. Dengan mengutamakan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara, angka pengguna narkotika dapat ditekan dan dampak sosial akibat kriminalisasi dapat diminimalkan.
Dari hasil studi kasus ini, terlihat bahwa kebijakan yang lebih menitikberatkan pada pendekatan medis dan rehabilitasi lebih efektif dan efisien dibandingkan pendekatan pidana yang keras. Reformasi kebijakan narkotika mungkin menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan oleh negara-negara dengan angka penyalahgunaan narkotika yang tinggi.
Rep_putri