PENEMUAN MAYAT SEORANG WANITA PARU BAYA DI DESA RINTIS SILANGKITANG GEGERKAN WARGA SETEMPAT

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 12 February 2025

Labusel- mediaindonesiamaju.com – Penemuan Mayat seorang wanita ditanam separuh badan yang sempat menggegerkan warga desa rintis Kecamatan Silangkitang Labuhanbatu Selatan mulai diduga warga langga payung martapotan,kematian korban diduga dibunuh dan sengaja di tanam.

”Ketika dikonfirmasi selasa 11/2-2025 melalui pesan Wathsaap, Kapolsek Silangkitang, AKP A.Mardiah.,Saat di tanya terkait Mayat korban yang ditemukan mengatakan masih rilis Pak dan masih penanganan Forensik ,” jelasnya . di desa rintis Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu zselatan ,Provinsi Sumatera Utara , Selasa ,11/2/2025.

Polisi masih mendalami peristiwa tersebut yang membuat warga sekitar heboh atas penemuan jasad seorang wanita .

Baca Juga :  Mediasi Ketiga Dugaan Penipuan Tenaga Kerja di Grobogan Buntu, Kasus Berlanjut

Menurut informasi dari salah seorang keluarga korban yang bernama Baharuddin Siregar,merupakan warga langga Payung lingkungan martapotan Kecamatan langga Payung Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,saat dikonfirmasi,dihari yang sama ,”mengatakan bahwa Mayat korban tersebut yang di temukan di desa rintis Kecamatan Silangkitang, pada Senin 10/2-2025,adalah adik saya,jelas nya

Lebih lanjut Baharuddin Siregar, menjelaskan, korban bernama Nurolom Ritongan.lahir pada tahun 1972 ,beralamat di Kelurahan Langga Payung ,Dusun martapotan , Kecamatan Sungai Kanan ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Provinsi Sumatera u’Utara Sumatera Utara.korban merupakan seorang janda yang telah empat tahun cerai dengan suami nya,korban mempunyai 3 orang anak,satu orang yang belum menikah, jelas bahar.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Menerima Kunjungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Selatan Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri

Baharuddin, berharap agar aparat penegak hukum dapat secepatnya menangkap pelaku ,kami duga adek kami dibunuh,semoga Pelaku bisa dapat dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,cetusnya dengan nada Sedih.

Kanit Reskrim polsek Silangkitang Iptu R Siahaan dan kasatreskrim polres Labusel AKP Endang R Ginting SH
.,MH.,saat dikonfirmasi tentang hasil penemuan Mayat tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (RM)

Rep_Michael

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru