Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji di Panombean Huta Urung Akhirnya Terima Dana Setelah 4 Bulan Lewat Tahun Anggaran

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM, Simalungun 07 Mei 2025

Panombean Huta Urung,Mediaindonesiamaju.com – Setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Lembaga LAPOR INDONESIA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Panombean Huta Urung akhirnya menyalurkan insentif bagi para guru sekolah minggu dan guru ngaji, Rabu (7/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengaduan yang dilayangkan pada 24 Februari 2025 itu menyoroti salah satu kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang belum disalurkan oleh pihak pemerintahan desa, yakni insentif guru sekolah minggu dan guru ngaji yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.800.000.

Baca Juga :  Diduga Tendang Kepala Siswa, Oknum Guru IPA di SMPN 1 Karangawen Dilaporkan Keluarga Korban

Meski hampir empat bulan berlalu sejak berakhirnya tahun anggaran 2024, para penerima insentif akhirnya dipanggil ke kantor Pangulu untuk menerima hak mereka. Namun, insentif yang diterima hanya sebesar Rp600.000 per orang untuk satu tahun anggaran.

Warga Nagori Panombean Huta Urung yang mengetahui tindakan Pangulu tersebut mendesak Bupati Simalungun agar segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan.

Baca Juga :  Polres Demak Tingkatkan Patroli, Antisipasi Kreak Jelang Tahun Baru

Lebih lanjut, masyarakat juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Diskrimsus Polda Sumut, segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan peredaran pupuk ilegal yang dilakukan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa.

Warga menekankan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga menindak secara pidana jika terbukti bersalah, demi keadilan dan efek jera.

Reporter: PS

 

Berita Terkait

Update Informasi Stok Darah Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan (Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB)
Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Update Informasi Stok Darah Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan (Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB)

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:10 WIB

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Berita Terbaru