Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji di Panombean Huta Urung Akhirnya Terima Dana Setelah 4 Bulan Lewat Tahun Anggaran

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM, Simalungun 07 Mei 2025

Panombean Huta Urung,Mediaindonesiamaju.com – Setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Lembaga LAPOR INDONESIA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Panombean Huta Urung akhirnya menyalurkan insentif bagi para guru sekolah minggu dan guru ngaji, Rabu (7/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengaduan yang dilayangkan pada 24 Februari 2025 itu menyoroti salah satu kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang belum disalurkan oleh pihak pemerintahan desa, yakni insentif guru sekolah minggu dan guru ngaji yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.800.000.

Baca Juga :  Persawahan Desa Rantau Alai Terancam Rusak Akibat Penambangan Emas Ilegal

Meski hampir empat bulan berlalu sejak berakhirnya tahun anggaran 2024, para penerima insentif akhirnya dipanggil ke kantor Pangulu untuk menerima hak mereka. Namun, insentif yang diterima hanya sebesar Rp600.000 per orang untuk satu tahun anggaran.

Warga Nagori Panombean Huta Urung yang mengetahui tindakan Pangulu tersebut mendesak Bupati Simalungun agar segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan.

Baca Juga :  Personel Polri Bantu Antar-Jemput Anak Sekolah Terdampak Banjir di Demak

Lebih lanjut, masyarakat juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Diskrimsus Polda Sumut, segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan peredaran pupuk ilegal yang dilakukan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa.

Warga menekankan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga menindak secara pidana jika terbukti bersalah, demi keadilan dan efek jera.

Reporter: PS

 

Berita Terkait

DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan
LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan
Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat
PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA
Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Pasopati Indonesia Jaya Serahkan Barang Bukti ke Polres Demak
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sabu Seberat 4,93 Gram Diamankan
Stop Pers!!!!

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:36 WIB

DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:49 WIB

LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:33 WIB

Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:43 WIB

PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA

Berita Terbaru