MIM, JAWA TENGAH, 28 MEI 2025
Demak – Mediaindonesiamaju.com Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp 1,5 miliar oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak terus menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2025, pengadaan kendaraan mewah itu dinilai tidak berpihak pada kondisi sosial masyarakat dan berpotensi membuka celah praktik korupsi terselubung lewat pola diskon dan cashback.
Para pegiat sosial di Kota Wali menyebut langkah pemerintah daerah tersebut mencederai perasaan publik, terlebih saat banyak warga Demak masih bergelut dengan bencana banjir dan abrasi yang memprihatinkan.
Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (Gempithak), Imam Sandholi, SH, menyebut pembelian kendaraan mewah di tengah kesulitan rakyat menunjukkan hilangnya kepekaan sosial pemerintah daerah.
“Yang dipakai uang rakyat, yang menikmati manfaatnya pejabat. Ini tidak adil, mencederai perasaan rakyat. Selalu membawa narasi keterbatasan anggaran saat penanganan bencana, tahu-tahu malah beli mobil mewah,” ujarnya di Kalicilik, Demak, Senin (27/5).
Potensi Korupsi Lewat Skema Diskon dan Cashback
Latief, seorang pegiat sosial asal Kebonagung, turut mengingatkan masyarakat agar mengawasi proses pengadaan tersebut. Ia menyoroti potensi korupsi yang bisa terjadi melalui pola pemberian diskon dan cashback yang lazim dalam pembelian kendaraan.
Menurut pengakuan seorang sales otomotif di Semarang yang enggan disebutkan namanya, sistem pengadaan melalui e-Katalog tetap membuka peluang tawar-menawar harga dan pemberian diskon besar. Bahkan disebutkan, untuk mobil dengan harga Rp 300 juta, diskon bisa mencapai Rp 25 juta.
“Diskon itu sangat fleksibel, apalagi jika pembelian dalam jumlah besar. Kepala cabang dealer biasanya langsung turun tangan. Diskon bisa bertambah dari Rp 20 juta jadi Rp 25 juta atau lebih,” terangnya.
Ia juga membeberkan soal adanya ekstra diskon (ED), semacam insentif tambahan yang biasanya diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap ‘membantu’ dalam proses pembelian, termasuk oknum dari instansi pemerintah.
“ED ini biasanya Rp 1-2 juta per unit. Bisa saja jatuh ke tangan makelar atau penanggung jawab pengadaan di dinas,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya, pembayaran dalam jumlah besar juga sering melibatkan praktik cashback alias pengembalian dana secara nonformal.
“Di kuitansi tetap tertulis harga penuh, tapi ada pengembalian uang ‘di bawah meja’. Istilahnya semacam fee kalau di proyek fisik,” jelasnya.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, menurutnya, cukup dengan mengaudit pencatatan keuangan penyedia jasa.
“Kalau mau serius mengusut, cukup periksa penyedia jasa dan transaksi keuangannya. Pasti akan ketahuan,” tambahnya.
Mobil Kelas Premium dan Ketertutupan Informasi
Dengan anggaran Rp 1,5 miliar, Pemkab Demak diperkirakan akan memilih kendaraan dengan spesifikasi tinggi, seperti mesin diesel 2.300 cc, yang masuk dalam kelas di atas Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner. Hal ini semakin menguatkan persepsi publik akan adanya pemborosan anggaran dan tidak berpihaknya kebijakan pada masyarakat kecil.
Ironisnya, hingga kini pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Demak, Nurul Prasetyani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/5), memilih bungkam dan tidak memberikan respons.
Sikap diam tersebut dinilai semakin memperkeruh suasana dan membuka ruang spekulasi publik mengenai transparansi dan integritas dalam proses pengadaan.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di tengah situasi ekonomi nasional yang belum stabil seolah diabaikan oleh Pemkab Demak.
Kini, bola panas pengadaan mobil dinas ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat Demak dalam waktu yang lama, terutama bila tidak ada klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait.
Reporter: Sulton