Pengedar Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, 54 Butir Siap Edar Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 24 Juli 2025

LUBUKLINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Upaya licik seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk mengelabui aparat hukum akhirnya gagal. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus RYE (43), yang kedapatan membawa 54 butir pil ekstasi siap edar.

Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan keberhasilan timnya dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba tersebut. “Penangkapan tersangka RYE merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif di salah satu titik rawan peredaran narkotika,” ujar AKP Najamuddin.

Baca Juga :  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Randublatung–Doplang, Operator Diduga Terlibat

Menurut kronologi yang disampaikan, RYE awalnya terlihat mencurigakan saat berada di lokasi. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun aksi itu diketahui petugas.

“Kesigapan anggota di lapangan memungkinkan kami mengamankan bungkusan yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi puluhan pil ekstasi,” jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:

  • 50 butir ekstasi putih dengan berat bruto 15,79 gram,
  • 4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram,
  • 1 unit mobil Suzuki putih bernomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka.
Baca Juga :  Dualisme Kepengurusan PWI Berlarut-larut Edi Iwansyah

Dari jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kuat bahwa RYE merupakan pengedar yang menyasar tempat-tempat hiburan malam di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas AKP Najamuddin.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri dan mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka.

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru