Pengedar Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, 54 Butir Siap Edar Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 24 Juli 2025

LUBUKLINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Upaya licik seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk mengelabui aparat hukum akhirnya gagal. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus RYE (43), yang kedapatan membawa 54 butir pil ekstasi siap edar.

Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan keberhasilan timnya dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba tersebut. “Penangkapan tersangka RYE merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif di salah satu titik rawan peredaran narkotika,” ujar AKP Najamuddin.

Baca Juga :  Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Menurut kronologi yang disampaikan, RYE awalnya terlihat mencurigakan saat berada di lokasi. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun aksi itu diketahui petugas.

“Kesigapan anggota di lapangan memungkinkan kami mengamankan bungkusan yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi puluhan pil ekstasi,” jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:

  • 50 butir ekstasi putih dengan berat bruto 15,79 gram,
  • 4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram,
  • 1 unit mobil Suzuki putih bernomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka.
Baca Juga :  Praktisi Hukum: Tindakan LSM yang Mengklaim Jadi Pendamping Kasus adalah Keliru

Dari jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kuat bahwa RYE merupakan pengedar yang menyasar tempat-tempat hiburan malam di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas AKP Najamuddin.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri dan mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka.

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru