Pengedar Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, 54 Butir Siap Edar Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 24 Juli 2025

LUBUKLINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Upaya licik seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk mengelabui aparat hukum akhirnya gagal. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus RYE (43), yang kedapatan membawa 54 butir pil ekstasi siap edar.

Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan keberhasilan timnya dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba tersebut. “Penangkapan tersangka RYE merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif di salah satu titik rawan peredaran narkotika,” ujar AKP Najamuddin.

Baca Juga :  Peduli Warga, Polres Mesuji Berikan Bantuan Sosial di Desa Sungai Cambai

Menurut kronologi yang disampaikan, RYE awalnya terlihat mencurigakan saat berada di lokasi. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun aksi itu diketahui petugas.

“Kesigapan anggota di lapangan memungkinkan kami mengamankan bungkusan yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi puluhan pil ekstasi,” jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:

  • 50 butir ekstasi putih dengan berat bruto 15,79 gram,
  • 4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram,
  • 1 unit mobil Suzuki putih bernomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka.
Baca Juga :  Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana

Dari jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kuat bahwa RYE merupakan pengedar yang menyasar tempat-tempat hiburan malam di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas AKP Najamuddin.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri dan mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka.

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru