Penggerebekan Polres Batu Bara Dipertanyakan, Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 15 Maret 2025

Sumatera Utara – BATUBARA – Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Batu Bara, dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba IPTU Jimmy Sitorus S.H bersama tim, menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi yang digeledah.

Tim Satres Narkoba yang bekerja sama dengan personel Polsek Indrapura melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Incan dan Endang. Namun, hasil penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkoba, meskipun aparat kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.

Menanggapi penggerebekan ini, Endang membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam peredaran narkoba. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (14/3/2025), Endang menegaskan bahwa ia hanya berjualan baju untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga :  Miris, Kantor Balai Desa Lebengjumuk Grobogan Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

“Saya hanya berjualan baju untuk menghidupi keluarga yang jumlahnya lebih dari 20 orang. Saya bekerja dengan cara yang halal,” ungkapnya.

Ia juga merasa malu dan kecewa karena penggerebekan tersebut dilakukan di saat banyak warga sedang berbelanja di rumahnya.

“Saya malu dengan suami saya. Penggerebekan ini membuat saya seolah-olah menjual narkoba, padahal saya hanya menjual baju. Saat itu banyak warga di dalam rumah saya yang sedang memilih baju,” tambahnya.

Selain itu, Endang mempertanyakan dasar laporan yang menjadi alasan penggerebekan tersebut.

Baca Juga :  Desa Mijen Menggelar Lomba Layang - Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

“Dari laporan masyarakat? Masyarakat yang mana?” ucapnya dengan nada heran.

Di tengah bulan suci Ramadan 2025 ini, Endang mengaku mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya. Namun, ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak lebih hati-hati agar tidak menyakiti hati masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan.

“Saya sangat mendukung pemberantasan narkoba di wilayah ini. Tapi saya harap jangan sampai orang yang tidak bersalah ikut menjadi korban, apalagi masyarakat awam yang tidak memahami hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. (Tim)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru