Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Randublatung–Doplang, Operator Diduga Terlibat

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 26 AGUSTUS 2025

Blora, Mediaindonesiamaju.com Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 45.583.05 yang berlokasi di Jalan Raya Randublatung – Doplang, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.04 WIB.


Sejumlah sepeda motor dengan tangki berkapasitas besar terlihat bolak-balik melakukan pengisian Pertalite bersubsidi secara tidak wajar. Praktik tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Ironisnya, dugaan ini turut menyeret keterlibatan oknum operator SPBU.

Mandor SPBU 45.583.05, Dwi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mengingatkan agar operator tidak melayani praktik pengangsu.
“Padahal operator sudah saya briefing setiap hari jangan sampai melayani pengangsu dalam bentuk apapun. Untuk hal ini operator akan saya kasih SP3 sebagai peringatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Zarman Chandra Ditunjuk sebagai Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru

Namun, salah satu pengangsu berinisial MO justru mengakui bahwa aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan diketahui oleh operator.
“Saya setiap hari ngangsu, setiap pengambilan kurang lebih bawa 8 jerigen. Setiap tangki saya isi Rp100 ribu, tapi langsung dipotong ongkos beberapa. Bahkan saya mengangsu ini juga diketahui sama operator SPBU,” ungkapnya.
Lebih jauh, pengakuan mengejutkan datang dari mandor lain bernama Saiful, yang pernah diklarifikasi oleh tim Suara Jateng pada 7 Juli 2025 lalu.
“Yang penting aku aman, sampean aman. Kalau masih sulit, kuncinya kan di operator. Banyak motor tangkinya dimodif. Saya tiap malam dapat dari operator yang melayani pengangsu. Operatornya Mas Rohman dan Mas Abid. Kalau saya buat orang ngasu tidak apa-apa, yang penting caranya gimana, dikasih jarak berapa menit,” ucap Saiful.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan:
• Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 40 ayat (9) Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang penggunaan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Blora. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Warga Sekotong Barat Keluhkan Minimnya Respons Dinas Kesehatan terhadap Kasus DBD

Rep : Latif

Berita Terkait

Update Informasi Stok Darah Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan (Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB)
Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Randublatung–Doplang, Operator Diduga Terlibat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Update Informasi Stok Darah Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan (Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB)

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:10 WIB

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Berita Terbaru