Perombakan di Pemalang, Heriyanto Dicopot dari Sekda Jadi Staf Ahli Bupati 

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 06 OKTOBER 2025

Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi melantik Heriyanto sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan pada Senin pagi. Pelantikan ini berlangsung di tengah sorotan publik terkait kinerja Heriyanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang yang baru-baru ini mendapat kritik keras dari anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Heru sebelumnya menyatakan bahwa Heriyanto dinilai gagal dalam mengeksekusi program-program yang dicanangkan oleh Bupati Pemalang. Menurut Heru, banyak persoalan di Pemalang yang belum terselesaikan, salah satunya adalah penanganan darurat sampah yang menjadi masalah serius di daerah tersebut.

 

Dalam konferensi pers setelah pelantikan, Bupati Anom Widiyantoro mengonfirmasi bahwa Heriyanto memang telah dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Namun, ketika ditanya mengenai posisi Sekda yang kini kosong, Anom enggan berkomentar lebih lanjut tentang siapa yang akan mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda menggantikan Heriyanto.

Baca Juga :  Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Narkoba dan Pornografi - Kapolda Membenarkan.

 

“Saat ini, kami fokus pada program-program pembangunan daerah. Semua posisi akan diisi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku,” ujar Anom singkat.

 

Pergeseran posisi Heriyanto ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat Pemalang. Banyak yang menilai bahwa pelantikan ini merupakan imbas dari kritik yang dilontarkan oleh anggota DPRD Pemalang terhadap kinerja Heriyanto sebagai Sekda.

 

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanto belum memberikan respons terkait kabar pencopotannya dari posisi Sekda meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Pabrik PMKS PT Anugerah Tanjung Medan(ATM )Digeruduk Massa

 

Dasar pelantikan Heriyanto sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan adalah surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19199/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 800.1.3.3/010/TAHUN 2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

 

Pelantikan ini menandai perubahan penting di struktur pemerintahan Pemalang, dan masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Bupati Anom Widiyantoro dalam mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru